Elva Digadang Jabat Pj Sekda, DPRD Minta Segera Diisi
DILANTIK: Pejabat eselon II yang dimutasi saat pengambilan sumpah jabatan oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri.-foto: aris/koranrb.id-
CURUP - Pascamutasi 19 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pejabat eselon II Jumat, 26 September 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengalami kekosongan kursi Sekretaris Daerah (sekda).
Hingga Minggu, 28 September 2025 belum ada pejabat yang ditunjuk menempatinya. Namun berhembus kabar, kursi sekda akan segera diisi dengan status penjabat (Pj).
Adapun nama yang digadangkan adalah Elva Hartati, S.IP, M.Si, PNS dari Pemkab Kepahiang yang baru saja dilantik menjabat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong.
“Kalau soal itu saya belum tahu, yang jelas sampai saat ini kursi sekda masih kosong dan kami menunggu petunjuk bupati untuk tindak lanjutnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Erwan Zuganda, SH.
Namun diakuinya kursi sekda memang harus segera diisi secepatnya, baik definitif atau pun sementara. Mengingat banyaknya program kegiatan yang sangat berkaitan dengan tugas dan fungsi sekda sebagai pembantu kepala daerah.
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Dapat Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk
BACA JUGA:Dinas PUPR Usulkan Pelebaran Jalan dan Trotoar Depan Kantor Bupati
Seperti pelaksanaan fungsi penyusunan kebijakan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan pemantauan serta evaluasi kebijakan.
Termasuk fungsi pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara serta pengelolaan sumber daya pemerintahan daerah.
“Setelah ada petunjuk dari bupati segera kami siapkan administrasi untuk pengisian kursi sekda, tentu saja tergantung bupati apakah definitif atau sementara,” terang Erwan.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd.I meminta Pemkab Rejang Lebong segera mengisi jabatan sekda. Bukan sebatas pejabat sementara, diharapnya dapat diisi dengan jabatan definitif secepatnya yang artinya proses lelang jabatan harus segera disiapkan.
“Apalagi saat ini masalah serapan anggaran masih menjadi PR (pekerjaan rumah, red) besar, di mana belum sampai 50 persen sehingga sangat dibutuhkan peranan sekda dalam mengeluarkan kebijakan,” tutur Hidyatullah.
BACA JUGA:Diterpa Angin Puting Beliung, Warbox dan Rumah di Kabupaten Kaur Porak Poranda