Jangan Gunakan Fasilitas Negara, Pastikan Warga Mendapat Hak Pilih

SEPI: Kantor Bawaslu Mukomuko masih terlihat belum ada aktivitas menjelang Pilkada Foto: Firmansyah/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah berakhirnya pemilihan umum (Pemilu) anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maka akan dilanjutkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.

Pemilihan Gubernur dan Bupati, dalam tahapan Pilkada Tahun 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menegaskan tidak ada yang diperbolehkan menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politik. 

Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Teguh Wibowo SH, meskipun pemungutan suara pilkada akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024. 

BACA JUGA:Libur Usai, Apel Perdana Masih Banyak ASN Bolos Ketimbang Masuk Kerja

Sejak saat ini Bawaslu Kabupaten Mukomuko sudah mengingatkan, agar dalam pelaksanaan Pilkada tidak diperbolehkan adanya pasangan calon (Paslon) yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya.

Sebab Bawaslu Mukomuko menilai pemanfaatan fasilitas negara bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan jabatan, baik itu dilakukan Paslon sendiri ataupun bagian dari  tim kemenangan yang sangat mungkin terjadi.

Oleh sebab itu untuk meminimalisir hal tersebut terjadi Bawaslu Mukomuko sudah sejak dini mengingatkan terkait larangan tersebut.

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Meriani Akui Terima Banyak Komunikasi dari Politikus 'Gajah'

BACA JUGA:Helmi Hasan Bidik 3 Tokoh Jadi Pendamping di Pilgub Bengkulu 2024

"Kami minta agar siapapun itu, tidak ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya," tegas Teguh.

Selain itu kepada pejabat Pemerintah daerah dan pihak terkait lainya agar tetap menjunjung tinggi netralitas, dan ikut menyukseskan Pilkada serentak tahun ini.

Dengan tidak memecah belah dengan membuat kubu dukungan yang membuat suasana tidak kondusif.

"Apabila terjadi pelanggaran penggunaan faslitas negara untuk kepentingan kampanye atau kepentingan politik lainya, tentu akan ada  sanksi tegas yang dapat menjerat pejabat tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara ketat, guna mencegah terjadinya pelanggaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan