Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, Baru Dimulai, Sudah 5 Pendaftar Gugur
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., menegaskan pada Selasa, 16 April merupakan tenggat atau batas akhir penyerahan berkas fisik pendaftaran. --BELA/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Provinsi Bengkulu baru saja dimulai. Namun sudah 5 pendaftar yang gugur.
Hal itu dikarenakan, ke-5 pendaftar tersebut tidak menyerahkan berkas fisik pendaftaran kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, terdapat 40 orang yang sudah berhasil melakukan pendaftaran online.
Dari 40 pendaftar JPTP tersebut tersebut, hanya 35 pendaftar yang menyerahkan berkas pendaftaran hingga Selasa 16 April 2024.
BACA JUGA:Target PAD Parkir Rp11 Miliar, Bapenda Optimalkan Pasar Panorama
“Yang menyerahkan 35 berkas dari 40 Pelamar,” sampai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., M.AP.
Menurut Gunawan Suryadi, belum diketahui pasti rincian peserta lelang JPTP yang tidak menyerahkan berkas. Karena panitia hanya menerima jumlah total, sementara untuk pengecekan baru dilakukan Rabu, 17 April 2024.
Pengecekan tersebut dilakukan sembari melakukan seleksi administrasi berkas yang masuk.
Hasilnya akan langsung diumumkan Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA: Harga Emas Perhiasan Naik, Pergramnya Capai Jutaan Rupiah
“Belum bisa (belum diketahui) karena berkas masih dalam box, kita sekretariatan belum bisa buka. Hanya jumlah saja,” imbuhnya.
Gunawan juga mengatakan, dari 35 peserta lelang JPTP yang menyerahkan berkas juga akan dilakukan pengecekan menyeluruh.
Jika terdapat berkas yang tidak lengkap, maka mungkin saja gugur karena dalam pengumuman itu juga menegaskan tidak menerima berkas susulan.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., menegaskan pada Selasa, 16 April tersebut merupakan tenggat atau batas akhir penyerahan berkas fisik pendaftaran.