JPU: Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan, PH Sebut Pemotongan BOK Tidak Ada Unsur Tipikor
SAKSI: Saksi dari pegawai Puskesmas Pasar Ikan sampaikan keterangan dalam persidangan.--lubis/r
BENGKULU, KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih terus menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 yang menyeret terdakwa Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan Kota Bengkulu dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih.
Beragendakan pemeriksaan saksi, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kemarin, Senin (6/11), dengan ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH.
Ada lima saksi yang dihadirkan JPU, yakni Ressi Yanti, A.MF, drg. Marlyna Azora Mardiaz, dr. Irwan Rivani, Rika Yuliana, Roza Fitrianti, Amd.
BACA JUGA:300 Peserta Ikuti FTBI, Rebut Tiket ke Nasional
JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menilai keterangan kelima saksi justru memperkuat dakwaan. “Bahwa anggaran perjalanan dinas, yang seharusnya diterima Rp 80 ribu sebagai penunjang para pelaksana dana BOK, ternyata yang mereka terima hanya Rp 50 ribu,” ungkap Rozano.
Ia menyebutkan, sejak dakwaan dibacakan, JPU sudah menyampaikan, rencana pemotongan dana BOK Rp 30 ribu dari RP 80 ribu, sebelum dana BOK itu, dicairkan.
BACA JUGA:Viral di Media, Potongan Dana BOK Sempat Stop
“Sedari awal yang kami gambarkan, terdakwa sudah merencanakan pemotongan sebelum kegiatan dilaksanakan, mereka melakukan minilok, rapat agar para pelaksana hanya menerima Rp 50 ribu saja,” sampai Rozano.
Hal lainnya kata Rozano yang menyalahi, dana BOK yang dipotong Rp 30 ribu perorang perkegiatan, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak terdapat dalam dana BOK.
“Tujuannya, untuk membiayai kegiatan yang tidak terdapat dalam kegiatan BOK, atau tidak dibiayai APBD, seharusnya itu tidak boleh dilakukan oleh pengguna anggaran,” ungkap Rozano.
BACA JUGA:“Sunat” Dana BOK Rp 30 Ribu Bikin Blunder
Sementara, berbeda pandangan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Made Sukiade, SH menyatakan, dari keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan. Bahwa jelas pemotongan Rp 30 ribu yang kemudian diistilahkan dana saving itu, atas kesepakatan bersama pegawai Puskesmas Pasar Ikan.
“Intinya seluruh keterangan saksi, berpihak kepada kita. Apa yang dilakukan terdakwa memang disetujui oleh mereka semua, konteks masalahnya kan cuma dana saving saja, dan itu dilakukan atas usulan dari seluruh pegawai puskesmas,” ungkap Made.
Kemudian kata Made, terkait tanda tangan di SPJ dana BOK, yang tercantum pegawai menerima Rp 80 ribu. Itu sudah sesuai. “Justru kalau dibuat Rp 50 ribu itu yang menjadi masalah. Masalah SPJ ditanda tangani Rp 80 ribu dari yang diterima Rp 50 ribu, ya itu wajar, itu harus Rp 80 ribu SPJ itu,” kata Made.