Oktober Mendatang, Seluruh Produk Makanan Minuman Berlabel Halal

HALAL: Mulai 18 Oktober 2024 mendatang, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu, wajib menempelkan atau menyematkan logo halal. FOTO: Humas Pemprov Bengkulu/RB--

KORANRB.ID – Mulai 18 Oktober 2024 mendatang, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu, wajib menempelkan atau menyematkan logo halal pada produknya.

Hal tersebut disampaikan, Direktur Industri Produk Halal, Edwar Suarnas. Stiker logo halal yang akan digunakan merupakan stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“18 Oktober nanti akan mulai diterapkan, seluruh produk konsumsi (makanan dan minuman, red) harus memiliki logo halal,” ucap Edwar.

Edwar menjelaskan, 18 Oktober juga menjadi batas terakhir dari peredaran produk yang tidak memilki logo halal pada kemasan.

BACA JUGA:Pemprov Dukung Ekonomi Syariah, Realisasikan Peminjaman Aset Dekranasda Pantai Panjang

BACA JUGA:Aliansi BEM dan SPSI Sampaikan Tuntutan Hari Buruh di DPRD Provinsi Bengkulu

Dikarenakan, apabila melewati tanggal tersebut, maka MUI akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha makanan kemasan maupun minuman kemasan tidak menggunakan label halal.

"Perlu kami sampaikan bahwa mulai 17 Oktober mendatang di tahun 2024 ini, minuman dan makanan itu harus wajib berstiker halal jadi setelah tanggal 17 itu kan tanggal 18,

nah kalau belum ada label halal di tanggal 18 nanti akan dikenakan sanksi kalau tidak pakai label halal," kata Edwar.

Edwar sangat berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dapat mendukung langkah Pemerintah Pusat

terhadap pelaku usaha agar dapat menggunakan stiker halal pada kemasan makanan maupun minuman.

BACA JUGA:Unik! Kerabat Ikan Salmon, Ini 5 Fakta Ikan Trout Pelangi

BACA JUGA:Segera Ikuti! Program Kartu Prakerja Gelombang 67 Sudah Dibuka, Dapatkan Insentif Rp 4,2 Juta

"Harus didukung oleh stakeholder utamanya Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian juga kepala perwakilan Bank Indonesia Bengkulu," tambah Edwar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan