Tes Urine Pegawai Satpol PP dan Kesbangpol, Negatif, BNN Bakal Periksa Urine Pejabat
TES: BNN Provinsi Bengkulu saat melakukan pemeriksaan urine terhadap pegawai Pemkab Seluma.--izul/rb
SELUMA, KORANRB.ID – Hasil tes urine 70 pegawai Satuan Polisi Pamong Praja dan pegawai Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma, Selasa (7/11) semuanya negatif.
Tidak ada satupun dari 70 pegawai tersebut terpapar narkoba. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu tidak akan berhenti pada 70 pegawai itu saja. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan urine pegawai Pemkab Seluma yang lainnya. Termasuk juga para pejabat eselon.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjend Pol. Tjatur Abrianto, SIK mengatakan pemeriksaan ini baru awalan saja.
“Jika nanti Pemkab Seluma membutuhkan. Maka BNN siap untuk melakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Bahkan termasuk pejabat eselon II dan III hingga anggota DPRD Seluma,” katanya.
BACA JUGA:Rp 5 Miliar DD Tahap Akhir Belum Dikucurkan
Selain melakukan pemeriksaan urine, BNN Provinsi Bengkulu juga kerap memonitoring perkembangan narkoba di wilayah Seluma.
“Alhamdulillah sejauh ini masih cukup landai," ujarnya.
Kedepannya jika dilakukan pemeriksaan urine kembali dan ada pegawai Pemkab Seluma yang dinyatakan positif, maka BNN akan melakukan assesment terlebih dahulu. Terkait track record yang bersangkutan dalam mengkonsumsi narkoba.
Salah satu langkah yang akan diambil yakni melakukan rehabilitasi agar penggunaan narkoba dapat segera dihentikan secepat mungkin.
"Ada dua opsi yang bisa diambil, bisa jadi rehabilitasi atau rawat inap yang dimonitoring oleh BNN," tegasnya.
BACA JUGA:Rp 5 Miliar DD Tahap Akhir Belum Dikucurkan
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih mengatakan bahwa dilakukan kerja sama terkait pemeriksaan urine ini dalam rangka menyambut dan mendukung Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Dilakukan pada pegawai Badan Kesbangpol karena merupakan leading sectornya dan Satpol PP merupakan penegak perda tersebut.
Maka dari itu keduanya dilakukan lebih awal, barulah nantinya dilanjutkan ke OPD yang lainnya bahkan tingkat desa.