Kabar Baik! PPPK Kepahiang Bisa Pinjam Rp110 Juta, KUR Rp500 Juta Ini Syaratnya
Kepala Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Hendry Hadinata. Foto: HERU/RB --
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Kabar baik buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Para PPPK yang sudah mendapatkan SK, dapat menggadaikannya untuk peminjaman di perbankan hingga Rp110 juta.
Pinjaman perbankan khusus buat PPPK tersebut, tersedia di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
Kepala Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Hendry Hadinata menyampaikan, pinjaman tersebut disediakan khusus buat PPPK yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Ya, memang ada program khusus yang diberikan kepada PPPK," kata Hendry.
BACA JUGA:Mercure Bengkulu Hadirkan Wedding Expo, Rencanakan Pernikahan Impian dengan Penawaran Eksklusif
Terkait besaran pinjaman yang diakomodir menurutnya, lebih terkait dengan masa kerja PPPK yang diperoleh sesuai SK.
Yakni, maksimal hanya 5 tahun saja. Karena ini pula, masa pengembalian maksimal yang diakomodir hanya 5 tahun saja.
Disampaikan, PPPK yang ingin mengajukan pinjaman dapat langsung menyambangi Bank Bengkulu Cabang Kepahiang dengan membawa sejumlah persyaratan standar.
Mulai dari SK PPPK dan perjanjian, KTP, Kartu Keluarga atau KK, buku nikah, serta slip gaji bulan terakhir.
Di sisi lain, pihaknya akan tetap fokus pada penyaluran kredit kepada kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bagi pelaku usaha dapat mendapatkan program pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Bengkulu.
Bank Bengkulu lanjutnya, menyiapkan pinjaman maksimal hingga Rp500 juta.
BACA JUGA:Kopi Tembus Rp65 Ribu Per Kg, Program Ini Disiapkan untuk Petani Kopi di Bengkulu