Banyak Pedagang Belum Urus Sertifikat Halal
HALAL: Pada 17 17 Oktober mendatang, kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman dan jasa olahan berlaku efektif. FOTO: Jawapos/RB--
KORANRB.ID – Pada 17 17 Oktober mendatang, kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman dan jasa olahan berlaku efektif.
Namun, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifikat halal.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi atau kelonggaran aturan wajib bersertifikat halal, khusus untuk pelaku usaha mikro.
BACA JUGA:Promo Maksimal New Honda Vario 160, Astra Motor Bengkulu Beri Potongan
BACA JUGA: Pabrik Minyak Goreng Mini Dapat Suntikan Modal Rp 5 Miliar
”Relaksasi bisa tiga bulan, enam bulan, bahkan setahun,” kata Aminah di sela pemasangan label Halal Indonesia
bersama jajaran LPPOM MUI di area kuliner halal Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Rabu (8/5) malam.
Aminah menegaskan, kebijakan relaksasi itu tidak berarti pemberlakuan wajib bersertifikat halal diundur atau ditunda.
Dia menegaskan, pelaku usaha menengah bahkan besar tetap wajib mengantongi sertifikat halal.
BACA JUGA:Honda Jazz New Kembali Penuhi Pasar Tanah Air, Hadir dengan Penampilan Lebih Elegan
BACA JUGA:Buruan! Pegadaian Buka Tabungan Emas, Bisa Mulai Dari 0,01 Gram
Jika nanti ditemukan ada yang belum bersertifikat halal, produk makanan dan minumannya bakal ditarik dari pasaran.
Dia menjelaskan, pemerintah terus berupaya melakukan sertifikasi halal, khususnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil.