Giliran 332 Baliho Kampanye Melanggar Diangkut Petugas
HERU/RB DIBONGKAR: Salah satu baliho caleg yang dinilai melanggar aturan ditertibkan Satpol PP bersama Bawaslu Kepahiang.--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Hari kedua sekaligus hari terakhir penertiban baliho kampanye melanggar di Kabuupaten Kepahiang tetap berlanjut, Rabu (8/11). Hasilnya, petugas gabungan mengangkut 332 baliho melanggar di empat kecamatan.
Jumlah baliho yang berhasil ditertibkan, di Kecamatan Seberang Musi 149, Tebat Karai 52, Ujan Mas 129 dan Kecamatan Merigi sebanyak 2 baliho.
Total selama dua hari penertiban, 867 baliho kampanye melanggar diangkut petugas (lihat grafis,red).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto, S.Kom menjelaskan, selama penertiban baliho kampanye berjalan sesuai rencana awal.
BACA JUGA: Kades Tebat Laut Wajib Patuhi Putusan PTUN
Pihaknya melibatkan tim gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan Kesbangpol. "Sesuai arahan yang disampaikan sebelumnya, semua baliho kampanye melanggar ditertibkan," jelas Erwin.
"Penertiban baliho melanggar kita lakukan selama 2 hari. Sebelumnya juga, sudah kita dahului dengan imbauan ke semua Parpol,red),’’ sambung Erwin.
Selama penertiban baliho kampanye melanggar ini, pihaknya menerjunkan tim gabungan sebanyak 32 personel. Dibagi dalam dua tim, masing-masing personel bertanggung jawab penuh melakukan penertiban sesuai wilayah.
Meliputi, Kecamatan Kepahiang Kabawetan, Bermani Ilir dan Muara Kemumu, Merigi, Ujan Mas, Seberang Musi dan Tebat Karai.(oce)
Penertiban Baliho Kampanye Melanggar
Hari Pertama 7 November 2023
Kecamatan Jumlah Baliho
Kepahiang 369
Kabawetan 62