Ini 7 Proyek Dinas Pertanian Diusut Polda Bengkulu, Kadis Ajukan Pensiun Dini
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah teng, Apileslipi. FOTO; DOKUMEN KORANRB.ID--
BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini diketahui telah menerima surat resmi pengajuan pensiun dini dari Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, SH, MH.
Pengajuan pensiun dini ini disebut-sebut lantaran dinas yang dipimpin Endang Sumantri tersandung kasus dugaan korupsi 7 proyek yang hingga saat ini masih dalam pengusutan Polda Bengkulu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Benteng, Mashuri, SE, MM telah menerima surat resmi pengajuan pensiun dini dari Endang Sumantri.
BACA JUGA:Temuan BPK Fantastis, Tidak Kurang dari Rp21 miliar, Sekda: Progres Pengembalian 60 Persen
“Saat ini surat resmi sudah kita terima. Kemudian akan kita proses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengajuan pensiun dini yang disampaikan tak lepas dari kasus yang sedang dihadapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat ini Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022.
Tahun anggaran 2022 pagu anggaran sejumlah kegiatan itu mencapai Rp4 miliar dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.
BACA JUGA:10.100 Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret, Dinsos Lakukan Ini
Bahkan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu telah melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah.
Dari pengeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa berkas didalam satu box yang nantinya digunakan untuk pembuktian terkait pemeriksaan kita.
Inilah 7 paket pekerjaan fisik yang sedang diusut oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Disreskrimsus Polda Bengkulu. Tujuh paket tersebut terdiri dari, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat sebesar Rp 750 juta.
BACA JUGA:Disdikbud Tegas Larang Pungutan Perpisahan, Kepsek SMPN 13 Kembalikan Rp82 Juta ke Wali Siswa
Pembangunan Puskesmas Kecamatan Pematang Tiga sebesar Rp 750 juta, pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang sebesar Rp 750 juta.