Bantah Pungli di RSUD, Rp 10 Ribu Mobil Nginap

Firman/RB KENDARAAN: Yang terparkir di RSUD Mukomuko. Dimana retribusinya sempat meresahkan.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) tarif parkir kendaraan yang tak sesuai perda, dibantah pengelola parkir RSUD Mukomuko. Heri Ifzan pemilik CV Empat Putri Saudara, pengelola parkir RSUD menyebutkan tarif Rp 10 ribu hanya untuk mobil yang menginap.

Begitupun sepeda motor yang menginap ditarik Rp 5 ribu. Beda bila hanya parkir untuk beberapa jam atau tak menginap, tarif yang dikenakan sesuai perda Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir.

“Kami menarik retribusi parkir mobil Rp 2000, sepeda motor hanya Rp 1000. Ini sesuai dengan perda. Beda bagi kendaraan yang menginap, tarifnya untuk mobil Rp 10 ribu, sepeda motor Rp 5 ribu per malam,” jelas Heri. 

BACA JUGA: Tarif Parkir di RSUD Mukomuko Mahal, Meresahkan

Dia juga menyampaikan soal karcis parkir Rp 15 ribu yang viral beberapa waktu yang lalu. Pengenaan tarif sejumlah tersebut benar adanya. Merupakan akumulasi 1 unit kendaraan yang menginap 3 malam di RSUD. 

Hanya saja diakuinya, lemahnya SDM petugas yang jaga mala, jam masuk pada karcis tersebut tidak dituliskan, hanya jam keluar kendaraan, juga tidak dilengkapi tanggal keluar.

“Tentu ini jadi evaluasi terhadap petugas di lapangan agar lebih teliti lagi. Setelah kami lakukan cros check, karcis parkir NO.T: 02042 tersebut, kendaraannya sudah hampir tiga hari dua malam menginap,’’ ungkapnya.

Pembedaan tarif kendaraan yang menginap dan kendaraan yang parkir untuk beberapa jam, atau hanya sesaat,  dijelaskan Heri  berkaitan dengan resiko dan tanggung jawab diemban petugas parkir. ‘’Memang belum diatur dalam perda soal taruf kendaraan yang menginap,’’ sebutnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Teher, SKM, M.Kes baru saja memanggil pihak pengelola parkir dan menyampaikan atas dugaan pungli tersebut. 

“Kami sudah sampaikan jika menarik retribusi tidak sesuai perda akan merusak nama baik RSUD. Di dalam Perda kita hanya menjelaskan tarif kunjungan tapi tidak lamanya kunjungan, dan berapa besaran yang harus dibayar,” sampainya.

Karena Perda No 31 tahun 2011 dirasa kurang lengkap, Syafriadi mengatakan sudah mengusulkan revisi perda tersebut. Saat ini masih dibahas DPRD Mukomuko.

“Jika Perda tersebut nantinya sudah ditetapkan oleh Pemkab dan DPRD, apabila dalam prakteknya masih juga tidak sesuai, baru bisa dikatakan hal tersebut pungli,” jelasnya.

Terpisah Wakapolres Mukomuko Kompol. Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK yang juga Ketua Saber Pungli Kabupaten Mukomuko akan mendalami terlebih dahulu informasi tersebut. Sekalipun belum ada laporan resmi. 

Saber Pungli juga akan melihat seperti apa bentuk kontrak pengelolaan parkir RSUD guna memastikan sesuai dengan perda atau tidak.

“Kita akan pastikan dulu kebenaraannya. Seperti apa bentuk perjanjiannya, kemudian sesuai dengan perda atau tidak,” ujarnya.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan