1 Bidan dan 1 Dokter PPPK 2023 Kepahiang Mundur, Ini Sanksi Bakal Diterima
MUNDUR: PPPK Kepahiang saat menerima SK. 1 bidan 1 dokter PPPK lulus 2023 pilih mundur.-foto: heru/koranrb.id-
KORANRB.ID - Total 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Kepahiang mundur, setelah dinyatakan lulus dan dijadwalkan menerima SK pelantikan.
Kedua PPPK tersebut merupakan tenaga kesehatan terdiri dari 1 orang bidan dan 1 orang dokter.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pegawai dan SDM BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang Dedi Erlan Jaya.
Dijelaskan, secara keseluruhan ada 459 PPPK tenaga kesehatan 2023 telah menerima SK.
"Ada 2 PPPK tenaga kesehatan yang menyatakan mundur," kata Dedi.
BACA JUGA:Resmi, Pemprov Bengkulu Usulkan Kuota ASN/PPPK 2024, Berikut Penjelasannya
Bagi PPPK memang memiliki hak untuk mundur, meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan telah mendapatkan persetujuan penerbitan SK.
Namun, bagi PPPK yang sudah menyatakan mundur akan ada sanksi harus diterima.
Apa? Sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 28 tahn 2021 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 41 ayat 5 berbunyi "Dalam hal telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK 1 (satu) periode berikutnya".
Jika dimaknai, maka jelas sanksi PPPK yang menyatakan diri mundur adalah tak akan bisa mendaftar lagi saat ada perekrutan PPPK pada periode berikutnya.
Artinya lagi, mereka yang sudah mundur tak akan bisa lagi mengikuti proses seleksi PPPK di tahun berikutnya.
BACA JUGA:Realisasi Pupuk di Bengkulu Subsidi hingga April Baru 30 Persen
Di Kabupaten Kepahiang, terdapat 669 PPPK 2023 yang semula dijadwalkan akan dilantik dan menerima penyerahan SK.
Namun, pada pelaksanananya, hanya 658 PPPK hadir dalam penyerahan SK. Rinciannya, 209 PPPK tenaga guru dan 459 PPPK tenaga kesehatan.