Wah, Belanja Pegawai Pemkot Bengkulu Sudah Capai Rp689,6 Miliar, Sedot 53 Persen dari Total APBD 2024

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH menyoroti belanja pegawai Pemkot Bengkulu yang sudah mencapai 53 persen dari total APBD--istimewa/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2024 ini akan mencapai angka Rp689,6 Miliar. 

Jumlah belanja pegawai ini memakan porsi terbesar pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu tahun anggaran 2024.

Bahkan jumlahnya sudah mencapai 53 persen dari APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2024 yang hanya Rp1,3 triliun.

Sehingga Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH meminta Pemkot Bengkulu segera memasukkan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PAS) RAPBD 2025, sebab waktunya sudah dekat.

BACA JUGA:Kisah Sedih Efendi, Pedagang Ikan yang Rugi Rp10 Juta Akibat Listik PLN Padam

“Ya, waktu sudah dekat seharusnya Pemkot segera menyampaikan rencana anggaran kedepan,” terang Kusmito.

Dengan alokasi belanja pegawai yang tahun 2024 ini mencapai Rp689,6 miliar dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya Rp289,8 miliar, tentunya harus dirasionalisasikan dan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah.

Maka memang diperlukan perumusan perencanaan yang matang sehingga segala sektor bisa terbenahi.

“Pada anggaran di tahun 2024 ini ada yang membuat miris yaitu pengeluaran untuk satu sektor (Belanja pegawai, red) sudah memakan setengah APBD maka harus ada pembenahan,” uangkap Kusmito.

BACA JUGA: Belanja Bekal KKN, Hp Mahasiswi Diduga Dicuri Pasutri, Ada Rekaman CCTV

Kusmito kembali menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 245 (3), Pasal 315 (1), dan Pasal 319 UU No. 23/2014, Junto Pasal 90-92 PP No. 12/2012, Junto BAB III huruf A.2 Permendagri No. 77 /2020, Jo Perda No.1/2019 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, rancangan KUA dan Rancangan PPAS.

Di sana tertulis bahwa APBD 2025 disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.

“Rancanagan APBD 2025 ini sifatnya penting dan memang sudah diatur dalam perturan negara kita,” terang Kusmito.

DPRD Kota Bengkulu tidak menganjurkan pembahasan APBD 2025 dilakukan tergesa-gesa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan