DPRD Provinsi Bengkulu Kejar Penyelesaian 2 Raperda Inisiatif

FOKUS: Suasana sidang paripurna pembahasan 2 Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengejar penyelesaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Ditargetkan 2 Raperda itu disahkan menjadi Perda sebelum masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 habis.

2 Raperda inisiatif yang dikejar penyelesaiannya itu adalah Raperda Itentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.

Kemudian Raperda tentang dan Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Draf Raperda Kota Bengkulu Tentang Penghormatan Disabilitas Hampir Selesai Disusun

2 Raperda inisiatif DPRD ini telah disetujui oleh fraksi-fraksi untuk dibahas lebih lanjut. 

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna jawaban fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu atas 2 raperda inisiatif tersebut.

Rapat paripurna ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dari hasil pemaparan dan penyampaian jawaban fraksi-fraksi, 8 fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu, menyetujui 2 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu itu dibahas lebih lanjut untuk dijadikan Perda Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Industri Kreatif Didorong Rebut Pasar Domestik, Hasilkan Berbagai Produk Inovatif dan Kompetitif

Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan, bahwa keberadaan 2 Raperda inisiatif DPRD tersebut sangat penting untuk dapat dijadikan regulasi yang utuh di wilayah Bengkulu. 

"Mudah-mudahan diakhir masa jabatan kita bisa menyelesaikan dua rancangan Perda ini," kata Edwar saat diwawancarai usai kegiatan Paripurna.

Edwar menambahkan, bahwa terdapat hal yang ditekankan dalam Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, karena Raperda yang ada juga mengacu pada regulasi lainnya dari pemerintah pusat. 

"Seperti Raperda fasilitasi pesantren, itu kita buat turunan Undang-Undang tentang pesantren.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan