Rp83 Miliar Piutang PBB-P2 di Kota Bengkulu Dihapus, Mulai Bayar dari 2019, Perwal BPHTB 2011 Berlaku Lagi

PIUTANG PBB-P2: Piutang Pajak Bumi Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masyarakat Kota Bengkulu di bawah 2018 sebesar Rp83 miliar dihapuskan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menyatakan piutang Pajak Bumi Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang perlu dibayar masyarakat Kota Bengkulu dimulai tahun 2019 hingga 2024 ini.

Pasalnya, Pemkot Bengkulu telah menghapus piutang PBB-P2 tahun 2018 ke bawah. 

Hal ini disampaikan  Pj. Wali Kota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M. Si. Arif mengatakan piutang PBB untuk 2018 ke bawah dilakukan penghapusan berikut dengan dendanya.

“Mulai tanggal 12 Juni 2024, PBB-P2 untuk tahun 2018 ke bawah kita hapuskan, juga dendanya,” terangnya Arif.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Segini Potensi Penambahan Daftar Pemilih

BACA JUGA:Gubernur Apresiasi Kinerja Ombudsman Bengkulu, Rohidin: Dibimbing Sejak 2017, Perbaikan Pelayanan Signifikan

Arif menyebut hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 ini.

"Untuk PBB, kalau kita evaluasi sekarang masih banyak masyarakat yang menunggak. Sehingga piutang kita itu semakin lama semakin meningkat.

Dari sisi pengelolaan keuangan itu dianggap piutang kita (Pemkot, red), maka kita adakan penghapusan," jelas Arif.

Meski demikian, Arif menegaskan untuk pembayaran piutang PBB-P2 tahun 2019  ke atas tetap harus dilunasi masyarakat, agar berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Muskot Perbakin Kota Bengkulu, Diusung 6 Klub, Jefri Subarka Terpilih Jadi Ketua

BACA JUGA:Gratiskan Parkir di Alfamart, Bapenda Kota Bengkulu Disomasi, Ini kata PH Pengelola Parkir

Dari data yang diperoleh Pemkot Bengkulu, untuk piutang PBB-P2 tahun 2018 ke bawah mencapai Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar dihapuskan dengan rincian denda piutang pajak 2018 ke bawah sebesar Rp27 miliar sedangkan pokok terhutang sebesar Rp56 miliar.

“Pada 109.710 jumlah wajib pajak dan kita menghapuskan piutang mereka diangka Rp83 Miliar,” terang Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan