Disdikbud Mukomuko Terbitkan Surat Edaran Larang Calistung Menjadi Syarat Masuk SDN

MURID: Masuk SDN di Mukomuko tidak diwajibkan bisa membaca, menulis dan menghitung.-foto: disdikbud mukomuko/koranrb.id-

KORANRB.ID – Orangtua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Mukomuko tidak perlu khawatir anak diharuskan mengikuti tes baca, tulis dan hitung (Calistung).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko telah melayangkan surat edaran (SE) tidak dibenarkannya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SD di Kabupaten Mukomuko diberlakukan seleksi calistung. 

Sebab sesuai dengan ketentuan dari pusat calon murid yang sudah bisa membaca,  menulis maupun menghitung atau yang belum bisa calistung harus diterima sebagai jika kuota masih memungkinkan.  

“SE telah sampai ke masing-masing Kepala SDN di Mukomuko, maka dari kami minta kooperaktif untuk menjalankan SE tersebut,” tegas Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd.

BACA JUGA:Rekening 570 PPPK Pemprov Bengkulu Dibuat, Sekda Isnan: Target 1 Juli

Epi menambahkan terkait larangan pelaksanaan seleksi calistung merupakan turunan dari Surat Edaran Nomor 0759/C/HK.04.01/2023, yang mengatur tentang penguatan transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Dimana dalam SE itu mengatur bahwa tidak dibolehkan menerapkan tes calistung bagi murid PAUD dan SD.

Dalam proses PPDB anak TK atau PAUD di Mukomuko yang hendak mendaftar ke SDN merupakan masa transisi ke sekolah dasar jadi tidak ada pembenaran masuk SDN harus mampu calistung.

“Kalau calon peserta didik belum bisa calistung, itu tugas bagi tenaga  pendidik di SD yang membantu peserta didik untuk bisa calistung, karena TK dan PAUD bukan tempat belajar calistung,” jelasnya.

Lanjutnya, pada saat pendaftaran siswa baru, untuk calon peserta didik SD di Mukomuko, cukup memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, mulai dari umur dan jalur yang dipilihnya.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Ajak ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

Sebagai contoh, calon peserta didik  masuk melalui jalur Afirmasi, di mana calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu harus membuktikan dengan melampirkan surat keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Kemudian umur juga dari 6 - 7 tahun pada 1 Juli 2024 nanti. Hal itu yang menjadi syarat untuk calon peserta didik masuk ke SD jika kurang biarkan anak berada di PAUD terlebih dahulu,” sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan