Dana TPG Masuk Kasda, Dana THR Masih Ditunggu

URUS: Gedung Disdikbud Kabupaten Seluma tampak dari depan.--izul/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III baru saja masuk ke kas daerah (Kasda) dan sudah siap dicairkan. Namun, dana untuk pembayaran THR 50 persen untuk guru di Kabupaten Seluma hingga saat ini tak kunjung masuk ke kasda.

Ketua Ikatan Guru Indonesia Kabupaten Seluma, Fitri Harneli meminta Pemkab Seluma segera jemput bola ke pusat. Karena hingga saat ini belum jelas kapan dana 50 persen THR dan 50 persen tambahan penghasilan dari gaji 13 diterima.

Padahal di daerah lain sudah banyak guru yang sudah menerima haknya, terutama untuk THR yang seharusnya diperuntukkan dalam menyambut hari raya Idul Fitri lalu.

BACA JUGA:150 Peserta Ramaikan Lomba MTQ Kabupaten

 "Alhamdulillah kalau TPG artinya sudah terlihat kepastiannya, namun kalau THR sudah menjelang akhir tahun namun belum ada tindaklanjutnya, sedangkan THR di daerah lain sudah ada yang cair sejak lama," keluh Fitri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Kabupaten Seluma, Farzian, S.Pd mengatakan bahwa saat ini proses administrasi sudah terselesaikan semua oleh Disdikbud Seluma.

Namun pihaknya hingga saat ini masih menunggu kucuran dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

"Kami sudah melakukan koordinasi sebelumnya, memang kendalanya dana belum turun. Jika dana telah ada, tidak mungkin akan ditahan," jelas Kadisdikbud.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati, SE, MM mengatakan bahwa memang TPG Triwulan III baru saja masuk ke Kas Daerah (Kasda) pada Selasa (14/11) siang Rp. 13.197.147.000. Namun untuk THR, belum masuk ke kasda. 

BACA JUGA:HKN 59, Bupati Targetkan Stunting Tinggal 14 Persen

"Untuk dana THR diharapkan para guru sabar menunggu, karena memang Seluma dan beberapa daerah lainnya juga belum menerima transfer dari pemerintah pusat," ungkap Sumiati.

Namun untuk TPG meskipun masuk ke Kasda, uang tersebut tidak dapat langsung dicairkan, lantaran harus menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma selaku leading sector.

 "Pencairannya bisa dilakukan, tinggal menunggu pengajuan SPM dari Disdikbud Seluma," tegas Sumiati.

BACA JUGA:Hibah Pilkada Seluma Rp 35 Miliar, Bupati: Semoga Dikelola dengan Bijak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan