Rakornis Bawaslu, Bahas Pelanggaran APK
SAMBUTAN: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah S.Pd.i, M.Pd.i menyampaikan kata sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakornis) persiapan penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemilu 2024 kemarin sore.ABDI/RB--
KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabuparten/Kota dalam rangka persiapan penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemilu 2024.
Rapat koordinasi dilakukan, lantaran tahapan kampanye pada 28 November mendatang tidak lama lagi. Kegiatan diselenggarakan 15-16 November, bertempat di Hotel Marcure Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Turun Tertibkan APK caleg yang Melanggar
Peserta dalam kegiatan Rakornis tersebut diikuti perwakilan komisioner Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu serta mahasiswa.
Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si menyampaikan saat ini sudah mendekati masa kampanye, sehingga Rakornis dilakukan sebagai pembekalan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan berisikan tentang pengawasan terhadap tahapan kampanye pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:Bawaslu Copot APK Caleg
“Sebentar kagi kampanye, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Hari ini (kemarin, red) kita melakukan penyatuan persepsi tentang penangan pelanggaran dalam pemilu nantinya,” sampainya.
Eko menerangkan daram Rakornis juga akan membahas tentang pelanggaran. Seperti pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pelanggaran terhadap tata cara kampanye, pelanggaran terhadap kampanye diluar jadwal.
BACA JUGA:Tak Gubris Peringatan, Bawaslu Copot Paksa APK dan APS
“Agenda hari ini (kemarin, red) akan membahas juga pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran terhadap tata cara hingga partai atau Caleg yang melakukan kampanye diluar jadwal nantinya,” terang Eko.
Eko juga menyinggung tentang banyaknya baliho dan spanduk yang melanggar yang sudah terpasang dan menyerupai APK dan dipasang pada tempat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Tiga Kali Ditegur, Caleg Cuek, Bawaslu Siapkan Teguran Keempat
“Banyaknya Alat Peraga Sosial (APS) yang melenceng dan terang-terangan melanggar dan sampai menyerupai APK. Sampai dipasang di tempat yang melanggar,” kata Eko.
Tambah Eko saat ini penertiban terhadap APS yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perda telah dilakukan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.