Pemkab Bengkulu Tengah Minta Lahan Plasma di Luar HGU PT. Riau Agrindo Agung

Asisten I Pemkab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan S.Sos, M.Si.-foto: jeri/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Penerbitan izin hak guna usaha (HGU) PT. Riau Agrindo Agung (RAA) masih dalam proses.

Akan tetapi hingga saat ini masih belum final tentang permintaan warga agar pihak perusahaan menyiapkan lahan plasma.

Asisten I Pemkab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan S.Sos, M.Si menjelaskan saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan terkait lahan plasma yang diminta masyarakat.

Pemkab Bengkulu Tengah meminta ke PT. RAA agar lahan plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat tak masuk dalam kawasan HGU. 

Semua ini dilakukan agar masyarakat yang menerima lahan plasma ini dapat memiliki sepenuhnya lahan tersebut.

BACA JUGA:Final, Rachmat-Tarmizi Kantongi Rekomendasi Perindo Maju Pilkada Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Bengkulu Tak Lagi Impor Telur dari Luar, Produksi Telur Lokal Mampu Penuhi Permintaan Pasar

Dengan begini warga tak harus menunggu masa HGU tersebut habis terlebih dahulu untuk memiliki lahan tersebut.

Pemkab Bengkulu Tengah juga mengusulkan akan lebih baik lagi jika dibangunkan  rumah sederhana di lokasi HGU agar penggarapan lahan bisa lebih optimal. 

"Kami berharap lahan Plasma langsung atas nama masyarakat, bukan lahan HGU. Setelah cicilan lunas, mereka bisa memiliki lahan dan menerima sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga bersangkutan," kata Iwan.

Dijelaskannya, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya polemik di kemudian hari.

Hal itu juga sesuai dengan harapan masyarakat. 

BACA JUGA:Keluhan Buruh PT MSS Jadi Sorotan, DPRD Seluma Turun Tangan, Polisi Penyelidikan

BACA JUGA:P5 Kurikulum Merdeka Digencarkan, Tularkan Makna Pancasila di Kehidupan Anak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan