100 Kades Nikmati Perpanjangan Masa Jabatan

PMD: Aktivitas staf PMD Kabupaten Kepahiang. Ada 100 Kades di Kabupaten Kepahiang nikmati masa perpanjangan Kades.--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang, terdata 100 jabatan Kades akan menikmati masa jabatan menjadi 8 tahun. 

Hal ini tak lepas dari perpanjangan masa jabatan Kades menjadi  8 tahun sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Padahal tahun ini saja, jika mengacu pada UU desa yang lama tercatat 37 jabatan Kades  berakhir masa jabatannya.

Adapun 5 desa di Kabupaten Kepahiang saat ini, masih dijabat Penjabat Kades dengan berbagai alasan. 

BACA JUGA:Posko Pengaduan Pilkada di Bawaslu 'Nganggur'

Yakni Desa Meranti Jaya dan Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, serta Desa Pulo Geto di Kecamatan Merigi.

Serta, Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir yang sebelumnya Kadesnya meninggal dunia. 

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan untuk 4 desa sudah dipastikan akan menjalani Pilkades tahun depan.

Sedangkan  Desa Talang Sawah, belum dapat dipastikan apakah akan menjalani Pilkades atau tidak. 

BACA JUGA:Bank Bengkulu Salurkan Bansos KBS, Rp100 Ribu per Bulan

"Pilkades kan semula kita rancang tahun ini, hanya terkendala adanya Pemilu. Kita agendakan tahun depan," ujar Iwan. 

Untuk diketahui per 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades serta BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. 

Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur ke depannya Kades hanya dapat mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan