100 Kades Nikmati Perpanjangan Masa Jabatan
Editor: Ade Haryanto
|
Senin , 22 Jul 2024 - 22:31
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/c680d1a9377b5c8a5ec3291897da5a2b.jpeg)
PMD: Aktivitas staf PMD Kabupaten Kepahiang. Ada 100 Kades di Kabupaten Kepahiang nikmati masa perpanjangan Kades.--HERU/RB
Pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa oleh pemerintah, di Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 8 terhitung sejak tanggal pelantikan. (oce)