Usai Demo, Warga di Bengkulu Utara Akan Gugat Perdata dan PTUN HGU PT BRS

DEMO: Aksi demo masyarakat menolak keberadaan PT BRS di Kecamatan Air Napal. SHANDY/RB--

Masyarakat berencana akan melakukan gugatan baik secara perdata maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini untuk menggugat persyaratan perusahaan mendapatkan perpanjangan HGU tersebut yang menurut warga tidak sesuai aturan. 

BACA JUGA:Siap-siap Panen Raya, Stok Beras di Bengkulu Utara Aman hingga Akhir Tahun

BACA JUGA:Bansos Rp31 Miliar Tak Tepat Sasaran, Coret 12.920 KPM Tak Miskin

“Kita akan menempuh jalur hukum, salah satunya secara perdata dan tata usaha negara terkait dengan SK perpanjangan lahan tersebut,” terangnya.  

Ia menegaskan jika masyarakat tetap menolak keberadaan PT BRS. 

Apalagi PT BRS tidak melakukan kewajiban-kewajibannya sebagai perusahaan. 

Selain itu perusahaan juga menggunakan fasiltias yang merupakan fasiltias umum termasuk diantaranya jalan. 

“Kami sepakat menolak keberadaan PT BRS, maka kami akan menemuh jalur hukum untuk mempertanyatakan perizinannya,” tegas Supriadi. 

Sementara itu Manajer PT BRS, Abdin Nainggolan menerangkan jika mereka sudah menerima surat stau SK perpanjangan HGU sejak Desember 2022 lalu dari Kementerian ATR/BPN. 

Ia juga menegaskan sudah mengonfirmasi ke Kanwil Pertanahan Provinsi Begnkulu dan menyatakan jika surat sertifikat tersebut sah dan bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk beraktifitas. 

“Maka setelah kita meneirma sertifikat perpanjangan tersebut, maka kita sudah beraktifitas kembali,” terangnya. 

Sementara itu ia menerangkan jika perusahaan juga sudah menyiapkan 20 persen lahan untuk dilepaskan dan diserahkan ke masyarakat. 

Bahkan masyarakat penerima juga sudah ditentukan. 

“Nama-nama penerima tersebut sudah ktia koordinasikan dengan Pemda Nbegnkulu Utara dan memang masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki lahan,” terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan