Sebentar Lagi Pilkada, Begini Hukum Golput Menurut Islam
Golongan putih (Golput) merujuk pada sikap memilih untuk tidak menggunakan hak suara dalam pemilihan umum (Pemilu). --
BENGKULU, KORANRB.ID - Golongan putih (Golput) merujuk pada sikap memilih untuk tidak menggunakan hak suara dalam pemilihan umum (Pemilu).
Fenomena Golput ini sering muncul dalam konteks politik di berbagai negara, termasuk di negara-negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia.
Golput menjadi hal yang kerap terjadi pada sistem pemilihan di Indonesia, baik itu pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang memuat Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) baik tingkat pusat hingga daerah/kabulaten/kota.
Diketahui, pihak penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dalam beberapa priode kepemimpinan telah melakukan banyak hal untuk menekan angka Golput pada pesta demokrasi.
BACA JUGA:Dihadiri Gubernur Rohidin, Meriani Ajak Masyarakat Bengkulu Ikuti Jalan Santai Berhadiah Mobil Calya
Kali ini, Koranrb.id tidak akan membahas bagaimana cara menanggulangi gelombang Gokput. Namun, Koranrb.id akan mengupas perspektif Islam dalam memandang sikap Golput itu sendiri.
Dikarenakan, sikap golput bukanlah masalah yang bisa dipandang remeh, mengingat pentingnya partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Islam mengajarkan bahwa umatnya harus aktif berpartisipasi dalam urusan masyarakat dan negara.
Prinsip ini diambil dari berbagai sumber dalam Al-Qur'an dan Hadis. Sebagai contoh, dalam Surah Al-Ma'idah ayat 2, Allah berfirman.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Q.S. Al-Ma'idah: 2)
BACA JUGA:PDIP Merapat Juga ke Nata-Hafizh di Pilkada Kepahiang
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam mencapai kebaikan dan keadilan.
Partisipasi dalam pemilihan umum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan prinsip ini, karena melalui pemilihan.
Para umat muslim memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kepentingan masyarakat.