2 Tambang Batu Nunggak Pajak Dikirim ke Jaksa, Realisasi Pajak Masih Rp1,1 Miliar
PERTAMBANGAN: Kawasan Pertambangan galian C yang menjadi salah satu potensi pendapatan pajak terbesar di Bengkulu Utara. SHANDY/RB --
KORANRB.ID – Bapenda Bengkulu Utara mengirimkan dua nama perusahaan tambang galian batu dan pasir atau Tambang Mineral Batuan Bukan Logam (MBLB) ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Dua perusahaan tambang tersebut tercatat menunggak pajak MBLB tahun 2023 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Markisman, S.Pi menerangkan jika Bapenda memang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Kerjasama ini terkait dengan penagihan pajak daerah yang masuk ke kas pendapatan asli daerah.
BACA JUGA:Usai Saling Bacok, Mantan Pasangan Suami Istri Saling Lapor
BACA JUGA:Dirjen Kemendes PDTT Warning Lanjutan Pembangunan Kawasan Transmigrasi
“Maka untuk dua perusahaan tambang galian C tersebut kita sudah sampaikan surat ke Jaksa Pengacara Negera dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus meminta bantuan JPN dalam penagihan pajak tersebut,” terangnya.
Ia mengasumsilan jika dua tambang galian C tersebut diuperkirakan menunggak pajak masing-masing Rp40 juta atau total Rp80 juta yang menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum tertagih.
Bapenda sendiri sudah melakukan penagihan secara persuasif dengan menyurati perusahaan tambang tersbeut dan mendatangi lokasi tambang.
BACA JUGA:Harimau Masuk Pemukiman, Warga Tunggu BKSDA
BACA JUGA:Mantan Pasangan Suami Istri di Bengkulu Utara Saling Bacok, Ternyata Ini Pemicunya
“Namun sampai saat ini perusahaan tidak melaporkan hasil produksinya dan membayarkan pajak yang menjadi kewajibannya,” terangnya.
Tahun ini Bapenda mendapatklan target PAD untuk Pajak MBLB sebesar Rp4,7 miliar.
Sedangkan sampai saat ini dana pajak MBLB yang masuk ke kas daerah baru sebesar Rp1,1 miliar atau sekitar 23 Persen.