Murid SD dan SMP Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor, Sat Lantas Kepahiang Gencarkan Razia
RAZIA: Sekolah akan gencar dirazia terkait adanya edaran larangan membawa kendaraan bermotor bagi murid SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Seluruh murid SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang dilarang membawa kendaraan bermotor, roda dua atau pun roda empat. Larangan ini sendiri telah diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE), dari Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang yang dikeluarkan per tanggal 9 Agustus 2024.
Salah satu poin penting dari SE Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang diantaranya, larangan kepada murid SD dan SMP gunakan kendaraan roda dua dan empat ke sekolah. Kemudian, mulai dari kepala sekolah, guru dan orang tua diminta ikut melakukan pengawasan.
Terbitnya SE larangan berkendara anak sekolah di atas, tak lebih dari makin tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kabupaten Kepahiang belakangan ini.
BACA JUGA:Tiket Indonesia Vs Australia Dijual Termurah Rp250 Ribu, Kualifikasi Round 3 Piala Dunia 2026
BACA JUGA: 8 Ton Pisang Enggano Gagal Diseberangkan
Terkait hal ini, Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si saat diwawancarai Kamis 15 Agustus 2024 menerangkan akan menindaklanjuti SE Dikbud tersebut dengan menggelar razia ke sekolah-sekolah.
Dalam razia nantinya juga, akan dilakukan tindakan tegas bagi pelanggaran yang terjadi.
"Dikbud kan sudah mengeluarkan SE larangan berkendara buat anak SD dan SMP. Akan kita tindaklanjuti dengan menggelar razia. Setiap hari, kami juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait penerapan aturan berlalu lintas ini," papar Kasat Lantas.
BACA JUGA:Dibuka 20 Agustus 2024, Berikut Link Resmi dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Terbaru
BACA JUGA:Belum Kantongi SILO, Solaria Tunggu Hasil Uji Lab IPAL
SE yang dikeluarkan Dikbud lanjutnya, sejalan dengan penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 77 ayat (1) telah dijelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan".
Kasat Lantas berharap sekolah dan orangtua dapat berperan penting agar edaran larangan bermotor ke sekolah bagi murid SD dan SMP berjalan dengan baik.
Dengan harapan akhirnya adalah, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para pelajar bisa ditekan seminimal mungkin.