Bawaslu Tertibkan APK di Wilayah Pedesaan

TERIBKAN: APK yang berada di kawasan pedesaan mulai ditertibkan.--

BENTENG, KORANRB.ID - Setelah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berada di kawasan jalan protokol Desa Nakau hingga perbatasan Kabupaten Kepahiang dan Desa Pekik Nyaring hingga perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara, Bawaslu Benteng mulai melaksanakan penertiban APK yang berada di wilayah pedesaan.

Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar mengatakan, saat ini tim sedang melakukan penertiban APK. Selasa (21/11), penertiban APK dilakukan di desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Karang Tinggi dan Taba Penanjung. Penertiban dilaksanakan secara bertahap karena wilayah penertiban kali ini sangat luas dengan menyisir desa.

“Ke depan akan dilaksanakan juga di kecamatan lain,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam penertiban kali ini, selain dibantu oleh Satpol PP, pihaknya juga meminta bantuan dari pihak kecamatan dan desa. Sebab penertiban di desa ini tak bisa hanya menggunakan tenaga dari Bawaslu dan Satpol PP. 

BACA JUGA:Lagi, FTT UIN FAS Langgar Imbauan Rektor! Tarik Pungutan Yudisium

“Kami sudah bersurat ke Pj Bupati Benteng agar bisa memerintahkan pihak kecamatan untuk membantu kami. Begitu juga pihak kecamatan yang menyampaikan ke desa untuk bisa membantu kita,” terangnya.

Dari penertiban APK tersebut, tak banyak APK yang ditertibkan. Sebab sudah banyak APK yang ditertibkan sendiri oleh tim sukses masing-masing partai maupun caleg. Namun masih ada juga APK yang ditertibkan karena masih melanggar ketentuan. 

BACA JUGA:Kerap Terjadi Antrean Solar, Pemprov Bengkulu dan Pertamina Sidak SPBU, Ini Hasilnya

“Sudah banyak APK yang ditertibkan sendiri, seperti dilakukan penutupan terhadap kalimat atau kata-kata ajakan atau yang berbau kampanye. Kalau APKnya sudah ditertibkan sendiri tentu tidak kami tindak, karena sudah sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Nandar menyampaikan, semua APK yang ditertibkan dikumpulkan di Bawaslu Kabupaten Benteng. Sedangkan untuk kayu-kayunya tetap terpasang di lokasi dan tidak diambil. “APK yang kami tertibkan tidak kita musnahkan atau dibuang. Namun kita simpan sementara waktu di gudang Bawaslu,” ungkapnya.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan