Ini Potensi Pelanggaran Pidana yang Diantisipasi Gakkumdu Jelang Masa Pendaftaran Cakada

ANTISIPASI PELANGGARAN: Gakkumdu Bengkulu Utara saat melakukan rakor antisipasi munculnya dugaan tindak pidana pemilu kemarin --Sandy/rb

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkulu Utara mulai melakukan persiapan terkait kemungkinan munculnya tindak pidana pemilu. 

Ini terkait dengan akan dimulainya tahapan pemilu yang sangat penting yaitu pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. 

Kemarin, Bawaslu, Polres dan Kejari Bengkulu Utara yang merupakan bagian Dari Gakkumdu melakukan rapat koordinasi (Rakor). 

Terutama terkait hal-hal yang harus diantisipasi dan berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana pemilu sepanjang tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Hadir di Bengkulu, Oppo Reno 12 5G Series Tersedia di Konter Daerah Ini

Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara Andi Wibowo, SH menerangkan jika mereka sudah mempetakan terkait beberapa kemungkinan tindak pidana yang muncul dan harus diantisipasi Bawaslu. 

Diantaranya menggunakan dokumen palsu atau tidak sah yang terkait dengan rekomendasi dukugan atau usungan bakal pasangan calon.

Termasuk juga persyaratan pribadi lainnya yang menjadi persyaratan bakal pasangan calon. 

“Sehingga titik-titik kerawanan tersebut kita antisipasi, karena nantinya kita akan ikut dalam melakukan pengawasan terkait dengan bakal pasangan calon,” terangnya. 

BACA JUGA:Pendaftar CPNS Baru 133 Pelamar, Peluang Tamatan SMK Ini Syaratnya

Selain itu, setelah menerima persyaratan bakal pasangan calon, KPU bersama tim yang dibentuk akan melakukan verifikasi faktual atas persyaratan yang diserahkan tersebut.

Ia memastikan Bawaslu maupun Gakkumdu akan bersikap objektif dalam melakukan pengawasan dalam tahapan verifikasi bakal pasangan calon tersebut.

“Maka kita mengingatkan semua pihak yang nantinya akan melakukan verifikasi untuk benar-benar mencermati seluruh persyaratan,” terangnya. 

Selain soal dokumen, Gakkumdu juga mengantisipasi terkait munculnya potensi pelanggaran terkait keiikutsertaan bakal ASN, Kepala dan Perangkat desa dalam aktifitas pendaftaran bakal pasangan calon. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan