922 Honda Mukomuko Terima SK dan Pembayaran Gaji 2 Bulan

RAMAI: Honda saat mengurus perpanjangan SK di Disdikbud Mukomuko beberapa waktu yang lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Validasi atau pemutakhiran data Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau tenaga Honor Daerah (Honda) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko telah rampung. 

Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tenaga honorer daerah sudah ditandatangani Bupati Mukomuko, siap dibagikan kepada 922 Honda Disdikbud Mukomuko. Hal ini disampaikan, kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd.

BACA JUGA:Cukup Gunting Kupon di Koran RB! Raih Tiket Umrah, 10 Voucher DP Rp3 Juta Umrah, Motor dan Ratusan Hadiah

BACA JUGA:Pilkada Serentak Bengkulu 2024, 27 Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dinyatakan Waras dan Sehat 

Pembagian SK perpanjangan masa kerja 922 Honda direncanakan, Kamis 5 April 2024. 

Dengan diperpanjangnya selama 6 bulan, artinya masa kerja Honda tahun 2024, penuh selama 12 bulan.

“Honda ini memang kita kontrak per 6 bulan sesuai ketetapan. Untuk pembagian SK akan kita lakukan serentak Kamis mendatang, ” kata Epi.

Adapun SK pengangkatan yang sebelumnya diterima tenaga Honda diawal tahun 2024, berdurasi selama 6 bulan, terhitung Januari hingga Juni 2024. 

Sedangkan SK perpanjang, untuk bulan Juli hingga Desember 2024. 

Berkaitan dengan gaji ratusan tenaga Honda, baik tenaga pendidik dan kependidikan yang bertugas di SMPN, SDN, maupun PAUD, tahun 2024 ini sudah dibayar selama 6 bulan. 

Sedangkan untuk gaji bulan Juli hingga Desember 2024 akan dibayarkan setelah pembagian SK perpanjangan kerja. Maka dari itu, Epi meminta Honda tidak perlu khawatir.

BACA JUGA:1.980 Formasi PPPK Khusus Untuk Honorer, Tidak Ada Kuota Umum dan Khusus

BACA JUGA:Anggaran Pembangunan Masjid Akbar Disiapkan Rp 10 Miliar, Tahun Depan Mulai Dibangun

“Tidak ada yang tidak dibayarkan, termasuk gaji bulan Juli dan Agustus yang belum diterima akan dibayarkan daerah sekaligus 2 bulan setelah pembagian SK nantinya,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan