Ada 5 Fraksi di DPRD Kepahiang, Ini Pucuk Pimpinannya

Gedung DPRD Kepahiang, 5 fraksi telah terbentuk. --HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pascadilantik, 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024-2029 telah membentuk 5 fraksi.

Dalam sidang ketiga 2024, paripurna pertama yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang sementara  Igor Gregory Dayefiandro, selain pembentukan fraksi, juga disepakati dibentuknya Panitia kerja (Panja) yang nantinya bertugas merevisi tata tertib dan kode etik DPRD. 

Dari 8 Parpol peraih kursi, disepakati dibentuk 5 fraksi di DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Dari 5 fraksi tersebut, 2 fraksi berisi 2 Parpol peraih suara terbanyak yakni Perindo dan Golkar. 

BACA JUGA:Baru 5 Persen Warga Rejang Lebong Miliki IKD, Masih Jauh dari Target Nasional

Sedangkan 3 fraksi merupakan gabungan Parpol, yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Adapun pucuk pimpinannya, secara berurutan dari gabungan fraksi dengan anggota terbanyak, Ketua fraksi Nasdem Erwin Agustinus, ST.

Ketua Fraksi Perindo R. Chandra Alamsyah, Ketua Fraksi PDIP Putrado Herliansyah dan Ketua Fraksi Gerindra Eko Guntoro, SH. 

"Ada 5 fraksi yang terbentuk di DPRD Kepahiang periode 2024-2029, 3 fraksi gabungan dengan partai lainnya," jelas Sekretaris Fraksi Gerindera, Candra, Minggu 8 September 2024. 

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Masih Butuh THL, Untuk Kebutuhan Tenaga Teknis Umum

Juga ditetapkan penunjukan Ketua Panja Pembahasan Revisi Tatib DPRD, Padila Sandi, A.Md serta Ketua Panja Pembahasan Kode Etik Eko Susilo.

Diketahui, Panja pembahasan revisi Tatib DPRD Kepahiang telah  menggelar rapat perdana terkait penyusunan rencana kerja dan inventarisir penyesuaian atas pembaharuan aturan dan kondisi terkini.

Penyesuaian dengan kondisi terkini, terkait transisi DPRD periode 2019-2024 kepada DPRD Periode 2024-2029 dilakukan pada pasal 56 dan pasal 147.

Salah satunya identitas dan struktur keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD di pasal 56, serta penyesuaian lebih spesifik terkait jumlah kuorum anggota DPRD dalam mekanisme rapat atau pengambilan keputusan di pasal 147.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan