Transaksi Obat Penggugur Kandungan Digagalkan Polres Bengkulu Selatan

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK.-foto: dok/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengagalkan penjualan obat penggugur kandungan. Saat ini pelaku Ye (35) diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berjenis kelamin perempuan ini merupakan salah satu honorer yang berkerja di RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah mengatakan, tersangka diamankan Sabtu, 14 September 2024 dan baru dirilis Selasa, 17 September 2024.

Dalam penangkapan tersangka ini, Kasat Reskrim menerangkan pihaknya hanya mengamankan satu orang bersama barang bukti obat cytotec sebanyak tiga butir, obat misoprostol tiga) butir, uang pecahan Rp 50 ribu 30 lembar dan dompet kecil tempat penyimpanan obat tersebut.

"Sat Reskrim mendapat informasi akan ada transaksi menjual obat penggugur kandungan  aborsi di salah satu rumah makan di Jalan Jend. A. Yani Kota Manna," kata Doni.

BACA JUGA:2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan

BACA JUGA:Kades Nyatakan Dukungan Calon Gubernur, Bawaslu Tindaklanjuti

Dari hasil interogasi oleh penyidik, perbuatan pelaku terungkap dan mengakui sudah melancarkan aksinya tersebut sebanyak dua kali di Bengkulu Selatan.

Adapun harga transaksi dari penjualan obat tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Disebutkan, tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.

"Pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar," terang Kasat Reskrim.

Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Hasanuddin Damrah Manna, dr Debi Utomo M.Km telah menerima laporan bahwa salah satu karyawannya di RSUD HD Manna terlibat kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan.

Yang bersangkutan, diungkapkan dr Debi, merupakan tenaga kerja sementara (TKS) sejak tahun 2013. Namun selama ini ia mendapat laporan bahwa yang bersangkutan tidak mencurigakan dan baik-baik saja.

BACA JUGA: Ini 2 Zona Merah Peredaran Narkoba di Bengkulu, Salah Satunya Rejang Lebong

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan