Hari ini Kopli Mulai Cuti, Wabup Jabat Pjs. Bupati Lebong

Pj. Sekda Lebong, Mahmud Siam--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID – Mulai hari ini, Rabu, 25 September 2024, Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos mulai memasuki masa cuti. Pasalnya, Kopli Ansori telah terdaftar di KPU Lebong sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong 2024.

Kopli Ansori harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung, atau sejak 25 September  hingga 23 November 2024. 

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Revitalisasi Puskeswan Bengkulu Tengah, 6 PNS Dispertan dan 4 Kontraktor jadi Tsk

BACA JUGA:Hari Ini, Gubernur Rohidin Mulai Cuti Kampanye Hingga 23 November 2024

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP, MM mengatakan, surat cuti Bupati Lebong sudah diterima beberapa hari lalu. “Cutinya mulai besok (hari ini, red), suratnya sudah kita terima,” kata Mahmud, Selasa, 24 September 2024. 

Mahmud menerangkan, cuti Bupati Kopli Ansori tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Surat itu berisikan, selama masa kampanye Pilkada, Bupati menjalankan cuti di luar tanggungan negera. Kemudian ditunjuk Wakil Bupati sebagai Pjs (pejabat sementara, red) Bupati,” ujarnya.

BACA JUGA:Semakin Banyak Oknum ASN dan Kades 'Terjerat' Pilkada, Ini Sanksi Bakal Diterima

BACA JUGA:5 Pjs Bupati Mulai Bertugas, Gubernur Rohidin: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

Aturan ini, terang Mahmud, tertuang dalam Pasal 66 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah selama Kepala Daerah sedang berhalangan, seperti cuti kampanye.

“Jadi tanggung jawab dan wewenangan sepenuhnya ada di Plt (Wakil Bupati, red) selama bupati cuti,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan