14 Advokat Peradi SAI Dilantik dan Disumpah, Salah Satunya Elfahmi Lubis
PELANTIKAN: Rangkaian penyerahan KTA kepada salah satu advokat Elfahmi Lubis, SH, MPd, C.Med, C.PArbiter dalam pelantikan dan pengambilan sumpah 14 Advokat Peradi Suara SAI. RENO DWI PRANOTO NH/RB--
KORANRB.ID – Sebanyak 14 Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) resmi dilantik dan ucap sumpah janji di Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kamis, 25 September 2024.
Pada sidang luar biasa pengambilan sumpah 14 Advokat Peradi SAI, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Joni, SH, MH, sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Surung Simanjuntak, SH, M.Hum dan Saiman, SH, MH beserta Panitera Drs. Asmar Josen, SH, MH.
Salah satunya Advokat yang dilantik Elfahmi Lubis Elfahmi Lubis, SH, MPd, C.Med, C.Parbiter.
Ia menyampaikan Advokat sebagai profesi mulia (officium nobile) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara bebar dan sekaligus tegaknya keadilan.
BACA JUGA:Yudi Karsa Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Bapenda Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Tim Dosen Pengabdi Universitas Bengkulu Melatih Nakes dan Kader Puskesmas Kota Bengkulu
Oleh sebab itu menjadi seorang advokat merupakan panggilan jiwa dan moral.
Seorang advokat juga harus memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum nasional sesuai dengan sumpah, advokat harus memiliki keterpanggilan moral ketika melihat ada ketidakadilan dalam masyarakat.
“Atas dasar keterpanggilan moral ketika mendapati ketidakadilan dalam masyarakat,” tutur Elfahmi.
Tidak itu saja, advokat juga tidak sekadar memberikan jasa hukum di pengadilan yanng bersifat litigasi, tapi juga harus mengambil peran nonlitigasi, terutama meningkatlan kesadaran hukum di masyarakat.
Untuk itu seorang advokat memiliki tanggung jawab memberikan literasi dan edukasi hukum kepada publik.
Tidak kalah pentingnya seorang advokat harus menjunjung tinggi moral dan integritas sesuai sumpah.