CSR Rumah BUMN Binaan PLN Kepahiang Diduga Dikorupsi Rp 300 Jutaan

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.-foto: dok/koranrb.id-

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Penyidik Kejari Kepahiang telah melakukan penghitungan sementara dari potensi kerugian negara program Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah BUMN yang dikelola PLN Kepahiang. Nilainya lumayan, angka kerugian negara yang diduga telah dikorupsi dari salah satu UMKM diduga fiktif mencapai Rp 300 jutaan. 

Salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, ditenggarai ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya. Unit usaha UMKM yang dimaksud, bergerak dalam pengelolaan kopi. 

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, saat diwawancarai Kamis 3 Oktober 2024. 

Dijelaskan dari penyelidikan diduga ada beberapa kegiatan fiktif dilakukan dalam program CSR BUMN tersebut.

BACA JUGA:Bukti Dugaan Pemotongan PIP Sudah di Kejari, Jaksa Puldata dan Pulbaket

BACA JUGA:Pungli di Jembatan Timbang Rejang Lebong, ASN Kemenhub Divonis 14 Bulan Penjara

"Ya, memang ada beberapa kegiatan fiktif, serta mark up anggaran, penghitungan sementara ini ya nilai kerugian negara sekitar Rp300 jutaan," terang Febri. 

Guna mendalami indikasi korupsi dari program CSR BUMN ini, pihaknya juga telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap 3 hingga 4 UMKM yang terkait.

"Perkara ini terus kita dalami," kata Febri. 

Mengenai penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu penghitungan resmi jumlah kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

BACA JUGA: Korupsi Proyek Jembatan Menggiring Terbukti, MA Hukum PPK Nafdi 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:PH Sebut Klien Belum Dipanggil Sebagai Tsk Dugaan Korupsi Puskeswan, Kasubdit: Masih Fokus Pemeriksaan Saksi

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN ini sendiri, Kejari sempat melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut. Sejumlah barang yang terindikasi terkait dalam perkara ini sempat diamankan, untuk kepentingan penyidikan. 

Sejatinya program  Rumah BUMN merupakan wadah bagi langkah kolaborasi BUMN sebagai upaya  pembinaan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas UMKM itu sendiri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan