BKD Minta 11 Galian C Perbaiki Data Transaksi, Potensi PAD Mukomuko

SUMBER PAD: Tambang galian C yang berada di Kecamatan Penarik tak luput dari pengawasan BKD Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko terus melakukan pengawasan, turun langsung ke lapangan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024. 

Setelah menyasar perusahaan sawit, pengelola rumah makan dan hotel, kali ini 11 tambang galian C atau kuari menjadi target pengawasan. Sebagaimana dikemukakan Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, Novtri Syahyadi S.STP. 

Dalam pengawasan ini, seluruh pemegang izin usaha galian C diminta menunjukan data produksi, baik transaksi penjualan material ke Masyarakat umum, maupun penjualan material galian C ke kegiatan proyek pemerintah. Sehingga bisa menjadi data perbandingan ketika proses pembayaran pajak galian C dilakukan.

BACA JUGA:Info Tes CPNS Bengkulu, Ini Perkembangannya

BACA JUGA:Aktivitas di Kawasan Hutan Wajib Sesuai PermenLHK No. 14 Tahun 2023

“Kami cek satu persatu laporan transaksi mereka. Ternyata sebagian besar usaha galian C tidak memisahkan data transaksi penjualan material ke masyarakat umum dan proyek pemerintah,” kata Novtri.

Atas temuan tersebut, seluruh pelaku usaha telah diberikan format terbaru terkait penjualan material galian C. Sehingga nantinya pelaku usaha dapat langsung mengisi format baru tersebut yang secara otomatis lebih memudahkan perhitungan pembayaran pajak. 

“Format baru yang kami berikan untuk membantu mempermudah pembayaran pajak periode Januari  hingga September tahun ini (2024),” sampainya.

Novtri juga menjelaskan terkait material galian C yang dibeli oleh kontraktor proyek pemerintah. Dia pastikan secara otomatis akan menyumbangkan pajak ke daerah. Sebab bukti pembayaraan pajak material galian C, baik itu batu, pasir, dan koral akan menjadi lampiran saat proses pencairan.

Beda dengan transaksi material untuk masyarakat umum, tentu bukti pembayaran pajak tidak diperlukan. Hal demikian tentu berpotensi menyebabkan kerugian daerah, jika data transaksi penjualan tidak dipisahkan pelaku usaha galian C.

BACA JUGA:Hasil Koordinasi dengan Kemendikbud, Pemotongan PIP Siap Dibawa ke APH, MUI Dorong Pengusutan

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bank Bengkulu Berikan Promo Menarik untuk Tabungan Tabot Gold

"Kalau transaksi dengan kontraktor, pajaknya langsung dibayar kepada daerah. Yang rawan saat ini jika data transaksi umum tidak diperbaiki, transaksi dengan masyarakat dan usaha lain akan menjadi peluang bagi pelaku usaha mengakali kewajiban membayar pajak,’’ sampainya.

Adapun target PAD Kabupaten Mukomuko dari tambang galian C tahun ini sebesar Rp1,6 miliar. Dari bulan Januari hingga September 2024, sudah terealisasi Rp1,04 miliar, atau capaiannya sudah 65 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan