Mantan Staf Disnakertrans Benteng Dihukum 56 Bulan, Ini Kasusnya
Terdakwa korupsi retribusi TKA benteng usai mendengarkan pembacaan vonis PN tipikor Bengkulu--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Mantan Staf Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Tengah Rully Oktavian di vonis 4 tahun 8 bulan atau 56 bulan penjara.
Rullu merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Kompensasi retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah yang telah merugikan negara Rp1,6 miliar atas tindakan terdakwa.
Sidang tersebut di gelar di pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu pada 10 Oktober 2024, diketuai oleh hakim Paisol,SH.
Dalam ama rputusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rully terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, Mantan Pejabat Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Disnakertrans Siapkan Draf Perda Retribusi TKA Untuk Maksimalkan Sumber PAD
"Memutuskan terdakwa Rully Oktavian bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," ungkap Paisol saat membacakan vonis pada 10 Oktober 2024.
Sebelumnya terdakwa Rully Oktavian dituntut jaksa penuntut Umum Kejari Benteng dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor berdasarkan KUHP Indonesia denga tuntutan hukuman 6 tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.
Sekadar mengulas berita sebelumnya Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melimpahkan tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) 2018/2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya, SH mengatakan, tersangka tambahan itu berinisial Rully.
Rully ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya.
BACA JUGA:Berkas Tersangka Tambahan Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Lengkap, Pekan Depan Tahap 2
BACA JUGA:Berkas Tersangka Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA Masih Menunggu P21
Rully dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE.