Pastikan Kasus PIP Diusut, Tahap Awal Jaksa Panggil Penerima Bantuan

BERKAS : Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan usai menerima berkas laporan resmi dari Disdikbud Bengkulu Selatan terkait PIP.--Rio/RB

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pasca Disdikbud Bengkulu Selatan menyerahkan dokumen bukti laporan dugaan pemotongan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memastikan kasus ini akan diusut.

Dalam waktu dekat jaksa Kejari Bengkulu Selatan segera turun lapangan dan memanggil saksi-saksi.

Adapun bukti yang diserahkan oleh pihak Disdikbud tersebut berupa dokumen regulasi penyaluran PIP, bukti rekaman pemotongan dana PIP dan sebagainya. 

Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan, pihaknya bakal secepatnya turun ke lapangan, guna menggali informasi yang berkaitan dengan isi laporan. 

BACA JUGA:Membanggakan, Pemprov Bengkulu Capai NIPS 2024 di Atas Rata-rata Nasional

“Kami langsung bergerak turun ke lapangan,” kata Hendra. 

Setelah adanya koordinasi dan laporan resmi dari Disdikbud Jaksa telah mendapat gambaran pihak-pihak yang akan dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut. 

Hasil analisa dari jaksa pihak-pihak yang akan siap dipanggil yang pertama adalah saksi atau penerima bantuan beasiswa PIP. 

“Kami akan tanya dan memastikan para penerima (bantuan PIP),” terang Hendra. 

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat dan Kepala Suku Enggano Janjikan 90 Persen Suara untuk Romer

Hanya saja Hendra meminta waktu yang cukup panjang dalam penanganan kasus dugaan pemotongan dana bantuan PIP di Bengkulu Selatan. 

Sebab tahun 2024 ini total penerima bantuan PIP tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi mencapai 14 ribu orang. 

“Teman-teman media tahulah berapa banyak penerima dan bisa menterjemahkannnya. Yang jelas kami pastikan mulai usut,” ujarnya. 

Sebelumnya Plh Disdikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya M.Pd mengungkapkan semua bukti yang berkaitan dengan dugaan pemotongan dana beasiswa PIP di Bengkulu Selatan telah diserahkan kepada APH. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan