Ada 9 Titik Kampanye Akbar di Kepahiang
LOKASI: Taman Kota Santoso jadi salah satu titik kampanye akbar di Kabupaten Kepahiang.--istimewa
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Terhitung hari ini, Selasa (28/11) hingga 10 Februari 2024 mendatang masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai.
Di Kabupaten Kepahiang, KPU Kabupaten Kepahiang telah menetapkan 9 titik lokasi kampanye akbar sesuai dengan rekomendasi Pemkab Kepahiang.
Ke 9 titik tersebut, diketahui hanya berada di 6 kecamatan. Yakni, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Merigi, Kecamatan Seberang Musi, dan Kecamatan Kabawetan.
Rinciannya, di Kecamatan Kepahiang sebanyak 3 titik, yakni lapangan segi tiga depan Kejari Kepahiang, lapangan sepak bola Padang Lekat dan Taman Kota Santoso Kepahiang.
BACA JUGA:Minim Siswa, Ruang Kelas SMAN 3 Kepahiang Banyak Kosong
Di Kecamatan Ujan Mas, berada di lapangan Muhammadiyah Desa Pungguk Meranti, Kecamatan Bermani Ilir di pekan kalangan Embung Ijuk, Kecamatan Merigi berada di Terminal Merigi, serta Kecamatan Seberang Musi di Lapangan Gelora Rajo Mudo.
Kemudian, di Kecamatan Kabawetan, itu lapangan taman Kabawetan dan lapangan sepak bola Kabawetan. Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Antahaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, rekomendasi di atas bisa digunakan peserta Pemilu sebagai lokasi kampanye akbar atau rapat umum.
"Lokasi kampanye akbar telah ditentukan dan kita sampaikan kepada Parpol peserta Pemilu di Kepahiang," ujar Anthaka.
Berkaca dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, biasanya kampanye akbar hanya dilaksanakan saat kampanye Capres - Cawapres.
BACA JUGA:NPHD Pilkada Kepahiang Tak Kunjung Diteken
Mengenai jadwal, pihaknya masih menunggu rilis resmi dari KPU RI. Sesuai aturan, pertemuan terbatas dapat dilaksanakan setelah peserta Pemilu melalui petugas kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.
Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau secara virtual dengan ketentuan jumlah peserta maksimal adalah, tingkat nasional 3.000 orang, tingkat provinsi 2.000 orang dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 1.000 orang.
Sedangkan rapat umum, dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. (oce)