KPU Lebong Ingatkan Masyarakat Tidak Merusak APK

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos. --fiki/rb

KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong mengingatkan, agar masyarakat tidak melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang difasilitasi oleh KPU Lebong.

Jika ditemukan ada masyarakat yang melakukan perusakan APK yang difasilitasi KPU, ada sanksi yang akan diberikan, dengan sanksi terberat adalah pidana.

Ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, Kamis, 17 Oktober 2024.

Diterangkan Yoki, karena pemasangan APK yang difasilitasi KPU, berupa spanduk, baliho akan dijadikan sarana masyarakat mengetahui pasangan calon Pilkada Lebong untuk dipilih pada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:10 OPD Harus Kembalikan TGR Deadline 31 Desember 2024, Adanya TGR Karena Ini!

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Bentuk Pokja Pengawasan Isu Negatif

“Kami minta warga tidak merusak APK yang dipasang KPU, yang sudah kami fasilitasikan. Sayang sekali kalau dirusak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sebab pembuatan APK tersebut menggunakan anggaran negara dari dana hibah Pilkada,” ujarnya. 

Yoki meminta jajaran badan adhock untuk memantau APK yang dipasang di desa desa, sebab jika ada yang rusak dan hilang akan diperbaiki lagi tapi hanya sekali. 

“Sekali lagi kami minta jangan ada yang merusak APK yang difasilitasi oleh KPU. Mari kita sama sama menyukseskan Pilkada Lebong demi Pilkada yang aman dan damai,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Lebong, Devi Hardianti menyampaikan, APK yang difasilitasi oleh KPU ada tiga jenis, diantaranya sepanduk, baliho dan umbul-umbul.

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu dari PAN Ajak Menangkan ROMER di Pilgub 2024

BACA JUGA:Surat Suara Pilgub Bengkulu Tiba, Pilbup Masih dalam Proses

Rinciannya, masing-masing Paslon akan mendapatkan 5 buah baliho, 240 buah umbul-umbul yang akan di pasang di 12 Kecamatan se-Kabupaten Lebong.

Kemudian, KPU juga akan memfasilitasi 208 sepanduk yang akan di pasang di 93 Desa dan 11 Kelurahan se-Kabupaten Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan