Masa Kampanye di Kabupaten Seluma Dimulai, Ini Daftar Lokasi Dilarang Pasang APK
--
SELUMA, KORANRB.ID - Mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari kedepan, para calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah termasuk dalam daftar calon tetap (DCT) sudah mulai memasuki tahapan kampanye.
Namun kampanye tersebut tentunya harus tetap mengikuti aturan dan ketetapan yang sebelumnya telah disepakati bersama. Salahsatu aturan dari KPU Seluma yang harus ditaati yaitu tidak memasang alat peraga kampanye (APK) diruang terbuka hijau.
BACA JUGA:Ada 9 Titik Kampanye Akbar di Kepahiang
Komisioner KPU Seluma, Yefrizal, SE mengatakan setidaknya ada sembilan lokasi terbuka hijau yang tidak boleh dipasang APK dalam bentuk dan jenis ukuran apapun.
Dikatakannya bahwa salahsatu pertimbangan dalam keputusan ini yaitu surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma nomor 100/496/B.1/2023 tanggal 2 November 2023 tentang penyampaian data ruang terbuka hijau.
BACA JUGA:Ini Sanksi Buat Penyelenggara Pemilu Langgar Aturan Kampanye
"Selain itu juga keputusan ini dalam
rangka mewujudkan kelancaran, menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam pelaksanaan kampanye pemilu,"jelas Yefrizal.
Adapun sembilan lokasi tersebut yakni :
1. Simpang 6 ke jalur Kantor Bupati, Kantor Dinsos, Kantor DLH, Kantor PUPR, Kantor Disnakertrans, Kantor Dukcapil, Kantor Inspektorat hingga ke simpang mandi angin dekat Kantor Dinas Perikanan. Radius 3 KM
2. Simpang 6 ke jalur rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DPRD, dan Polri hingga Taman Pancor Raden. Radius 3,3 KM
3. Simpang 6 ke arah jembatan layang/fly over sampai batas jalan dua jalur simpang Lubuk Kebur. Radius 1,8 KM
BACA JUGA:Ini Sanksi Buat Penyelenggara Pemilu Langgar Aturan Kampanye
4. Simpang 3 Petai Keriting ke jalur simpang 3 Mandi Angin jalan dua jalur. Radius 1,3 KM