Pemkab Rejang Lebong Siapkan Penyusunan Raperda RTRW 2024-2044
SAMPAIKAN: Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep sampaikan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) yang akan berlaku dari tahun 2024 hingga 2044. ARIE/RB--
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini tengah dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) yang akan berlaku dari tahun 2024 hingga 2044.
Hal ini diungkapkan Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep.
Ia mengungkapkan bahwa Raperda RTRW ini bertujuan untuk melestarikan lingkungan sekaligus memastikan bahwa tata ruang wilayah kabupaten selaras dengan kebijakan tata ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Menurut Asli, penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Rejang Lebong perlu disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu agar tidak terjadi konflik tata ruang di kemudian hari.
BACA JUGA:Job Fair SMKN 1 Rejang Lebong 2024, Upaya Tekan Pengangguran Usia Produktif
BACA JUGA:Tahap I Pembangunan Pelabuhan Perikanan Bintuhan Senilai Rp39 Miliar, Relokasikan 31 Warga
Hal ini penting untuk memastikan bahwa RTRW kabupaten ini dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pengembangan wilayah tanpa merusak lingkungan atau menyebabkan ketidaksesuaian dalam penataan ruang dengan wilayah tetangga.
"Selain itu, RTRW ini juga dirancang untuk mengatur penggunaan lahan secara lebih efektif dan efisien," ungkap Asli.
Ia juga menjelaskan bahwa, RTRW Kabupaten Rejang Lebong akan berperan krusial dalam mengatur dan menentukan kecamatan atau wilayah mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sebagai lokasi pertambangan galian C.
Ketiadaan aturan yang jelas mengenai pertambangan ini telah menyebabkan terjadinya aktivitas tambang yang tidak terkontrol, khususnya di wilayah Kota Curup.
BACA JUGA:LAM Jambi Akan Studi Banding ke Rejang Lebong, Belajar Mengenai Pengelolaan Adat
BACA JUGA:Waspada Penyakit Ngorok pada Sapi dan Kerbau, Distankan Segera Periksa Kesehatan Hewan
"Dampaknya terhadap lingkungan sekitar sangatlah besar. Pertambangan galian C yang tidak diawasi secara ketat telah menyebabkan kerusakan infrastruktur dan lingkungan, seperti jembatan di Kelurahan Talang Benih di Kecamatan Curup serta lahan persawahan yang semakin tergerus oleh aktivitas tambang," ungkapnya.
Kerusakan infrastruktur ini dapat menghambat mobilitas masyarakat, meningkatkan biaya perbaikan yang harus ditanggung oleh pemerintah dan merusak kualitas hidup penduduk setempat.