Beri Uang ke Gepeng, Dipenjara 6 Bulan, Denda Rp 50 Juta
IMBAU: Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang sedang berkomunikasi dengan gepeng di Kota Bengkulu.--ALVIN/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Bagi masyarakat yang kedapatan memberikan uang ke gelandang dan pengemis (Gepeng) yang banyak memadati persimpangan di Kota Bengkulu, akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut tidak main-main, pemberi akan didenda Rp 50 juta dan kurungan penjara selama enam bulan.
Ini ditegaskan kembali dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis yang digelar oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu di Ruang Hidayah 1, Kemarin, (28/11).
BACA JUGA:Sah, APBD Kota 2024 Rp 1,3 Triliun
Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menyebutkan ini dilakukan agar menegakkan Perda yang sudah disahkan sejak tahun 2017 yang lalu. Ini juga sebagai upaya agar menekan maraknya aksi mengemis di beberapa lampu merah di Kota Bengkulu.
“Bukan hanya gepeng yang akan diamankan, tetapi masyarakat yang masih memberi juga akan ditindak dengan ancaman hukuman dan denda,” terang Sahat.
Ini dinilai sebagai efek jera bagi masyarakat yang tetap memberikan uang yang membuat gepeng nyaman dan merasa untung menggeluti profesinya.
BACA JUGA:Puncak Musim Hujan Terjadi di Januari-Februari
“Kita tahu sedekah itu baik, tetapi sedekat ditempat yang tepat, seperti baznas panti asuhan,” ungkap Sahat.
Ia menilai masyarakat Kota Bengkulu belum memahami Perda 07 Tahun 2017 yang menyebabkan banyak yang masih memberikan uang ke gepeng. “Mereka bisa makin malas, dan cenderung minta-minta, nah ini yang berusaha kita kurangi, karena sudah ada perda gatur,” ucap Sahat.
Pihaknya juga berencana mervisi Perda 07 Tahun 2017 tersebut. Beberapa aturan akan ditambahkan agar benar-benar dapat mengatasi gepeng di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Denda dan Pidana Bagi Pelanggaran Kampanye
“Masih wacana, kita tunggu saja, aka nada perubahan sedikit, agar kita bisa benar-benar melakukan penegakan perda tersebut,” ujar Sahat.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi Perda tersebut bisa dijalankan dan diterapkan di tengah masyarakat Kota Bengkulu agar aman dari gepeng.