Capaian PBB-P2 Tembus 92 Persen
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Emir Pashah, SH--
CURUP, KORANRB.ID – Dari target realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar, hingga Oktober lalu Pemkab Rejang Lebong sudah mengumpulkan Rp 1,84 miliar atau 92,10 persen.
Meskipun pembayaran PBB-P2 ditutup pada 30 September lalu, namun pembayaran yang dilakukan lewat dari waktu yang ditetapkan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nominal pajak.
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Emir Pashah, SH mengungkapkan, untuk memenuhi target penagihan PBB-P2 tersebut, pihaknya turun langsung ke 156 desa/kelurahan yang tersebar dalam 15 kecamatan.
BACA JUGA:11 Gunung Tertinggi di Indonesia, Salah Satunya Ada di Sumatera
Untuk memastikan setiap wajib pajak yang ada di desa sudah melakukan pembayaran PBB-P2, pihaknya juga menerapkan persyaratan harus lunas PBB-P2 untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) oleh 122 desa di daerah itu.
"Untuk pencairan ADD tahap II ini setiap desa harus lunas PBB 100 persen. Jadi sekarang kami masih menerima untuk pembayaran PBB setiap desa," jelas Emir.
Ditambahkan Emir, penagihan PBB-P2 itu sendiri dilakukan terhadap wajib pajak tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan yang jumlahnya lebih dari 84.000 orang. Pembayaran PBB-P2 itu sendiri bisa dilakukan warga melalui Bank Bengkulu maupun loket milik BPKD Kabupaten Rejang Lebong yang ada di Komplek Pemkab Rejang Lebong setiap hari kerja.
“Kami terus mengimbau kepada wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong yang belum melunasi PBB-P2 agar segera melunasinya, karena pajak PBB ini sebagai salah satu penopang pembangunan daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Mulai Awal Desember, Dapat Virtual Account dan Top Up Saldo
Sebelumnya BPKD Kabupaten Rejang Lebong mencatat ada Rp 2,4 miliar tunggakan PBB dari wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong dalam kurun 2 tahun terakhir. Tak hanya itu, pajak reklame pun mengalami penunggakan mencapai hampir Rp1 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Emir mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi dengan menutup aplikasi pembayaran PBB untuk tahun berjalan. Dan dari langkah tersebut pihaknya sudah berhasil mengumpulkan pembayaran pajak terhutang sekitar Rp 600 jutaan.
Hanya saja langkah tersebut menimbulkan permasalahan baru, dimana untuk pembayaran PBB di tahun berjalan tidak bisa dilakukan oleh wajib pajak terhutang. Hal ini tentunya berdampak pada realisasi PAD dari sektor PBB di tahun berjalan nantinya.
"Wajib pajak yang masih terhutang PBB di tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022, maka tidak biaa membayar untuk tahun berjalan 2023 sebelum hutang tahun sebelumnya dilunasi," ujar Emir.(sly)