Buang Sampah ke Sungai Bakal Didenda
ARIS/RB RUTIN: Petugas kebersihan menjemput sampah di TPS Pasar Muara Aman.--
TUBEI, KORANRB.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi sampai membuangnya ke aliran sungai atau drainase.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menerapkan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah ke aliran sungai.
''Nanti akan kami koordinasikan ke DPRD untuk memastikan payung hukumnya. Intinya kami tidak ingin aliran sungai yang ada di Lebong tercemar, bahkan menjadi sumber petaka akibat sampah,'' kata Bupati.
BACA JUGA: Siapkan Dana Pilkada Tahun Ini Semampunya
Dengan kondisi Lebong yang belakangan kembali sering diguyur hujan, jelas sangat berpotensi menimbulkan banjir jika aliran sungai dan drainase sampai tersumbat. Sementara Lebong termasuk wilayah yang paling banyak dilintasi aliran sungai.
''Perlu dukungan semua pihak untuk mewujudkan Lebong yang bebas banjir. Salah satunya dukungan masyarakat menjaga kelangsungan sungai dengan tidak membuang sampah,'' terang Bupati.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si memastikan akan segera melakukan kajian teknis untuk penyusunan regulasi sanksi terhadap pencemaran lingkungan. Yakni penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan membuang sampah sembarang.
BACA JUGA: Netralitas ASN Bukan Slogan, MenPANRB Kembali Ingatkan
''Kami akan terus memaksimalkan pengangkutan sampah, antara lain menyerahkan masalah pelayanan kebersihan ke pihak ketiga. Artinya tidak ada alasan bagi masyarakat membuang sampah sembarangan,'' ungkap Indra.
Justru itu, setiap masyarakat diminta membuang sampah ke bak penampungan sementara yang telah disediakan.
Petugas kebersihan hanya akan mengangkut sampah yang ada di bak penampungan dan titik penjamputan sesuai prosedur dan ketetapan salah satu tugas dan fungsi DLH. (sca)