Baru 12,31 Persen, Pajak BPHTB di Bengkulu Utara Terancam Tak Penuhi Target
TARGET: Pajak sektor Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bengkulu Utara tahun 2024. DOK/RB--
KORANRB.ID – Pajak sektor Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang biasanya menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang tinggi setiap tahunnya, sepertinya tidak tahun ini.
Pasalnya terhitung awal November ini, pajak BPHTB yang masuk ke kas daerah baru sekitar 13,31 Persen.
Dana yang saat ini masuk ke kas daerah baru Rp798 juta, sedangkan target BPHTB saat ini mencapai Rp6 Miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan, memang BPHTB hingga saat ini memang masih jauh dari target.
BACA JUGA:39 Sanggahan Pelamar PPPK Bengkulu Utara Diterima, 68 Ditolak
BACA JUGA: Pasar Senilai Rp110 Miliar di Bengkulu Utara Hampir Tuntas, Pemda Siapkan Pengoperasian
Biasanya angka pedapatan pajak BPHTB di Bengkulu Utara tinggi memang berasal dari aktivitas perpanjangan atau terkait dengan peralihan hak tanah yang dilakukan perusahaan.
“Namun memang tahun ini sangat minim sehingga memang pendapatan pajak dari sektor tersebut masih jauh dari target,” terangnya.
Sebelumnya memang dilakukan penyertifikatan oleh perusahaan di Bengkulu Utara yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sesuai dengan aturan yang terbaru, perusahaan yang berstatus BUMN tidak lagi dibebani BPHTB.
BACA JUGA:Dana Desa 2024 di Bengkulu Utara Tuntas Disalurkan, Kades Diperingatkan Soal Pajak Hingga LPJ
BACA JUGA:Optimis Kemiskinan Turun Lagi, Dinsos Minta Kades di Bengkulu Utara Cek Lagi Penerima Bansos
“Sehingga memang dana yang masuk saat ini masih mayoritas masih dari aktivitas perorangan,” terangnya.
Namun saat ini Bapenda masih terus melakukan pengaweasan pada aktivitas perusahaan terutama yang terkait dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan.