39 Sanggahan Pelamar PPPK Bengkulu Utara Diterima, 68 Ditolak
PPPK: Panitia Seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bengkulu Utara sudah tuntas melakukan seleksi sanggahan. DOK/RB--
KORANRB.ID – Panitia Seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bengkulu Utara sudah tuntas melakukan seleksi sanggahan yang masuk pasca pengumuman adminsitrasi.
Tercatat sebanyak 107 peserta yang mengajukan sanggahan lantaran mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Panitia seleksi melakukan penelitian satu persatu peserta yang melakukan sanggahan tersebut.
Hasilnya, dari 107 peserta yang melayangkan sanggahan, 39 di antaranya diterima dan berkasnya administrasinya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
BACA JUGA: Pasar Senilai Rp110 Miliar di Bengkulu Utara Hampir Tuntas, Pemda Siapkan Pengoperasian
BACA JUGA:Dana Desa 2024 di Bengkulu Utara Tuntas Disalurkan, Kades Diperingatkan Soal Pajak Hingga LPJ
Sedangkan sisanya sebanyak 68 sanggahan ditolak dan berkasnya tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kabid Pengembangan Sumberdaya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muksinin Azshabat menerangkan jika peserta yang dinyatakan lulus dalam, verifikasi masa sanggah tersebut karena berbagai alasan.
Ada peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melampirkan dokumen ijazah legalisir.
BACA JUGA:Optimis Kemiskinan Turun Lagi, Dinsos Minta Kades di Bengkulu Utara Cek Lagi Penerima Bansos
BACA JUGA:Bukan Hanya Motor, Truk Knalpot Brong Juga Ditilang Polisi di Bengkulu Utara, 7 Truk Diamankan
“Namun mereka juga ternyata melampirkan surat keternagan hilang dalam file drive dan tidak terbaca dalam sistem, maka kita nyatakan lulus,” terangnya.
Ada juga peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat semua karena pekerjaan awalnya tidak sesuai dengan jabatan yang dipilih.
Namun ternyata ada peserta yang bekerja sebagai relawan dan memang sesuai atau berkaitan dengan jabatan yang mereka pilih.