Pembahasan 3 Raperda Ditunda, Ini Catatan DPRD Kota

PARIPURNA: Suasana rapat paripurna membahas 4 Raperda yang berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung Gedung DPRD Kota Bengkulu, Selasa 12 November 2024 pagi.--IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - 3 dari 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu ditunda pembahasannya hingga Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bengkulu 2024 usai, 

Ini dikemukan saat rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu yang berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung, Sekretariatgedung DPRD Kota Bengkulu, Selasa 12 November 2024 pagi.

4 Raperda tersebut meliputi Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW) Dalam Wilayah Kota Bengkulu. 

Kedua, Raperda terkait Penyedian Air Minum Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Belasan Tahun Menanti, Jalan Sirip Ipuh Dibangun PUPR Mukomuko

Ketiga Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga menjadi Perusahaan Perseroaan Daerah.

Terakhir Raperda tentang Pemberian Fasilitasi atau Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Dalam rapat, Wakil I DPRD Kota Bengkulu, Rahmat Widodo memberikan ruang kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan mereka terkait 4 Raperda tersebut. 

Sebagian besar fraksi mendukung 4 Raperda ini, namun terdapat usulan dari beberapa fraksi untuk menunda pembahasan hingga setelah pelaksanaan Pilkada di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Jelang Mudik Libur Nataru, Kendaraan Angkutan Cek Kelayakan

Usulan ini diajukan agar para anggota dewan dapat lebih fokus dalam kegiatan politik yang sedang berlangsung.

Sejumlah masukan dan saran konstruktif juga disampaikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu, dengan tujuan memastikan bahwa Raperda yang diusulkan dapat mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Bengkulu secara optimal.

Selain itu Rahmad Widodo menyampaikan sikap dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) setuju 3 dari 4 Raperda tersebut ditunda.

“Khusus terkait Perda RT RW kami sepakat dicabut,” kata Widodo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan