Belum Ada Laporan, Bawaslu Mukomuko Tetap Telusuri Pengrusakan APK 3 Paslon
APK yang dipasang KPU Mukomuko telah dirusak oleh orang tidak dikenal. --fiki/rb
KORANRB.ID – Usai terjadi pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko untuk 4 pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mukomuko.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akui belum tahu siapa pelaku dari aksi tersebut, selain itu juga belum ada laporan resmi dari KPU Mukomuko atau Paslon yang merasa dirugikan ada pengerusakan APK tersebut.
“Kami sudah monitor ada 4 Baliho berukuran cukup besar yang dipasang KPU. Hanya menyisakan 1 baliho, sedangkan 3 lainya hancur disobek oleh orang tidak dikenal (OTD),”kata Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo SH.
Teguh menyampaikan, meskipun belum ada laporan secara resmi ke Bawaslu Mukomuko atas rusaknya baliho Paslon no urut 1, no urut 2, dan no urut 4. Yang berada di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
BACA JUGA:IFSE 2024 Resmi Dibuka, Dorong Inklusi dan Kesadaran Keuangan Digital
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Lebong, Kopli Tanpa Cawabup, Penjelasan KPU
Bawaslu sudah memerintahkan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk dapat memastikan wilayah tugas terbebas dari adanya dugaan pelanggaran Pilkada di massa kampanye putaran terakhir ini. Serta mencegah kembali terjadi adanya pengerusakan APK.
“Panwascam sudah kita instruksikan untuk menelusuri lebih jauh, ada potensi-potensi pelanggaran Pilkada. Termasuk mengupayakan agar APK Paslon terhindar dari pengerusakan,”sampainya.
Selain itu, Teguh juga mengatakan, untuk APK yang Paslon 03 yang saat ini hak kampaye tengah dicabut. Yang belum tertutup agar kembali dilakukan penutupan sementara oleh seluruh jajaran pengawas.
Sebab hingga 13 November 2024 izin cuti kampanye Paslon petahanan belum juga diserahkan ke KPU Mukomuko.
BACA JUGA:Kontribusi Keberlanjutan Untuk Dukung Ketahanan Iklim Indonesia
BACA JUGA:Polsek Talo Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah Warga Dusun Baru Seluma
Sebagai syarat wajib administrasi sesuai Pasal 54 PKPU Nomor 13 yang isinya yaitu bagi calon petahana wajib menyerahkan surat izin cuti berkampanye kepada KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.
“Untuk APK paslon 3 itu sebelumnya sudah kita tutup, namun karena faktor angin dan lainnya kembali terbuka. Maka dari itu kita minta tutup kembali, sampai hak kampanye dikembalikan,”ujarnya.