Ketua DPRD dan Pjs Bupati Mukomuko Sidak PT SAP
PANTAU: Ketua DPRD dan Pjs Bupati saat meninjam sekeliling kawasan Pabrik kelapa sawit--Foto: Humas Pemkab Mukomuko.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Memastikan tidak ada investasi yang masuk merusak lingkungan di Mukomuko, Rabu 13 November 2024, Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari bersama Pjs Bupati, M. Rizon, S.Hut, M.Si inspeksi mendadak (Sidak) pabrik Crude Palm Oil (CPO). Tujuan pertama pabrik CPO PT. Surya Andalan Primatama (SAP) di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya.
"Kami ingin memastikan perusahaan-perusahaan pabrik CPO menaati aturan dalam berinvestasi. DPRD sebagai lembaga legislative melaksanakan fungsi pengawasan," tegas Zamhari.
Zamhari juga meminta agar seluruh perusahaan CPO yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko dapat menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitar.
Apabila terjadi kerusakan lingkungan akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk perbaikannya.
BACA JUGA:Belum Ada Laporan, Bawaslu Mukomuko Tetap Telusuri Pengerusakan APK 3 Paslon
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Lebong, Kopli Tanpa Cawabup, Penjelasan KPU
Serta memiliki waktu yang panjang, itupun tingkat keberhasilan tidak 100 persen.
“Pencegahaan harus sudah kita mulai sejak dini, dengan mengingatkan perusahaan CPO yang biasanya kerap menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan. Untuk itu tolomng perhatikan limbah produksi, dan polusi udara yang disebabkan ketika beroperasi,” sampai Zamhari.
Zamhari juga meminta masyarakat dapat dengan aktif membantu dalam mengawasi adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan CPO ketika beroperasi.
Jangan takut untuk menyampaikan apa bila terjadi dugaan pelanggaran. Sebab sudah sewajarnya anggota DPRD Mukomuko hadir untuk masyarakat.
“Awasi, jika ada temua laporkan ke kami. Apabila terbukti maka tidak akan segan-segan akan kita proses bersama esekutif agar meninjau kembali izin perusahaan,”ujarnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon mengatakan, ada 3 poin yang menjadi fokus inspeksi mendakak yang dilakukan bersama Ketua DPRD.
Pertama, ketaatan perusahaan terhadap harga beli sawit masyarakat.
BACA JUGA:Belasan Tahun Menanti, Jalan Sirip Ipuh Dibangun PUPR Mukomuko