Masalah Gaji Ikut Aturan Main Mantan Direktur, Unsur Pemkab RL Bakal Jadi Saksi
PERSIDANGAN: Terdakwa Orin mengenakan rompi oren usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu.FIKI/RB--
KORANRB.ID – Perkara yang menyeret Mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Dharma Bukit Kaba Rejang Lebong (RL), Orin Retnowati, ST, MT, terus berlanjut dipersidangan.
Saksi-saksi terus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) dalam sidang lanjutan pembuktian.
Seperti diketahui terdakwa Orin terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi tunjangan representansi, dengan kerugian negara (KN) mencapai Rp 454 juta.
BACA JUGA:Begini Modus Korupsi Pengadaan Jas yang Menjerat Kadis PMD Kaur, Total Anggaran Rp 1,2 Miliar
Pengakuan terdakwa Orin melalui Penasihat Hukum (PH)-nya. Terdakwa telah mengkuti yang dilakukan Direktur PDAM sebelumnya, sehingga dirinya berani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten RL, Nomor : 02 B tahun 2018 tentang dana representasi untuk Direksi PDAM sebesar 75% dari gaji bruto setiap bulan.
"Jadi sebenarnya, apa yang dilakukan oleh terdakwa ini adalah mengikut aturan main yang sudah dilakukan oleh Direktur terdahulu," ungkap PH terdakwa, Krepti Sayeti, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (30/11).
Pasalnya, sejak PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba RL berdiri. Bupati RL baru mengeluarkan SK Bupati yang mengatur tentang gaji, tunjangan dan dana representatif. SK tersebut dengan nomor 180 tahun 2020.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kadis PMD Kaur, Pengadaan Jas untuk Kades dan Perangkat Desa, Gunakan Dana Desa
"Sejak PDAM itu dibuat tidak pernah ada satu SK pun yang memberikan ketentuan masalah gaji, tunjangan dan dana representatif yang akan diterima oleh Direktur PDAM. Sehingga kami dari PH sangat sedih sekali, ternyata kalau seperti demikian, direktur-direktur PDAM sebelumnya, itu menjadi tidak sah penghasilan yang mereka terima," tuturnya.
Bahkan penerbitkan SK pertama Bupati ini, juga diakui oleh Kabag Hukum Setda Pemkab RL, saat menjadi saksi di PN Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Modal BUMDes Fiktif RP 124 Juta, Perkara Dugaan Korupsi DD Cirebon Baru
Sementara itu, JPU Kejari RL, Albert, SH menjelaskan, disidang kedua kemarin, JPU menghadirkan Kabag Hukum RL dan Karyawan PDAM Tirta Dharma Bakti Bukit Kaba RL.
"Untuk sidang selanjutnya, kita akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur Pemerintahan Pemkab RL," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Orin didakwa JPU dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.