Begini Modus Korupsi Pengadaan Jas yang Menjerat Kadis PMD Kaur, Total Anggaran Rp 1,2 Miliar

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, As. --

KAUR, KORANRB.ID - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur masih memproses penyidikan dugaan korupsi pengadaan jas di Kabupaten Kaur tahun 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 1,2 miliar. 

Saat ini sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan. Yakni Kadis PMD Kaur,  AS beserta rekannya SA. Pengadaan jas itu diketahui dilakukan tanpa dilakukan Musrenbangdes di beberapa desa. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kadis PMD Ditahan! Jadi Tersangka Korupsi

Adapun modusnya berdasarkan dari pemeriksaan yang dilakukan unit Tipikor sebagai berikut, SA yang diduga sebagai broker atau makelar,  meminta kepada AS agar bisa mendapatkan pengadaan jas tersebut.

Agar bisa mendapatkan proyek pengadaan jas itu, SA menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp 700 ribu per satu setel jas. Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp 2,5 juta. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kadis PMD Kaur, Pengadaan Jas untuk Kades dan Perangkat Desa, Gunakan Dana Desa

"Dari semua desa yang dimintai pengadaan jas, timbul anggaran Rp 1,2 miliar untuk pengadaan jas tersebut," jelas Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si. 

epala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, AS resmi menyandang tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kaur. 

BACA JUGA:Mantan BM Bank Syariah dan Bawahan Didakwa Korupsi Dana KUR

Ia tak sendiri, pihak rekanan berinisial SA juga ikut ditahan bersamanya. keduanya menjadi tersangka korupsi pengadaan jas tahun 2022. 

Pengadaan jas itu menelan biaya mencapai Rp 600 juta. Dimana anggarannya diambil dari Dana Desa (DD).

BACA JUGA:Modal BUMDes Fiktif RP 124 Juta, Perkara Dugaan Korupsi DD Cirebon Baru

Jas itu diperuntukkan bagi kepala desa dan juga perangkat desa di Kabupaten Kaur. 

Diketahui ada 49 desa yang tersebar di 15 Kecamatan Kaur. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan